Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » KH. Ridwan Menara
Tegas Soal Hukum Agama

KH. Ridwan Menara
Tegas Soal Hukum Agama

Posted by Media Bawean on Rabu, 23 Februari 2011

Media Bawean, 23 Februari 2011

KH. Ridwan asal Menara, Gunungteguh, Sangkapura, Pulau Bawean memiliki pendirian kuat dalam prinsip yaitu kaum lelaki dengan perempuan harus dipisah dalam kegiatan, seperti kesenian ataupun forum pertemuan.

"Hukum kesenian kercengan menampilkan kaum lelaki dan perempuan adalah haram, menurut hukum Allah SWT. tidak ada toleransi apapun dalam soal hukum agama,"katanya dengan tegas.

Anehnya, menurut KH. Ridwan, "Kesenian kercengan sudah dibentuk di dunia pesantren, yang notabene dibawah naungan Kiai sebagai penegak syiar Islam,"ujarnya.

"Sudah jelas hukumnya mempertontonkan aurat adalah haram, tetapi bahayanya lebih besar kesenian seperti kercengan sebab mendekati murtad dengan menghalalkan yang haram. Dianggapnya kesenian kercengan dengan menampilkan kaum lelaki dan perempuan adalah boleh, padahal hukumnya didalam Al Qur'an jelas diharamkan,"jelasnya.

Menurut KH. Ridwan, silahkan membentuk kesenian seperti kercengan, tetapi harus dipisah antara lekaki dengan perempuan. "Tidak seperti sekarang, lelaki dan perempuan dicampur jadi satu dengan jarak berdekatan,"terangnya.

"Alhamdulillah, di Menara sudah tidak ada pertunjukan kesenian yang dicampur antara lelaki dengan perempuan. Bila ada pertunjukan dari luar mau masuk ke Menara, sebelumnya sudah dikirimi surat agar tidak melibatkan kaum lelaki dengan perempuan menjadi satu seperti umumnya pertunjukan yang ada,"paparnya.

Apakah Kiai sudah mengingatkan? "Sudah diingatkan, dengan menghubungi banyak Kiai dan tokoh di Pulau Bawean. Kenyataannya tetap saja tidak dipisah, antara lelaki dan perempuan dicampur jadi satu,"jawabnya.

Mungkinkah ada dalil yang membolehkan untuk dicampur? "Tidak ada, ini hukum agama sesuai dengan dalil Al Qur'an. Siapapun tidak bisa merubahnya, tetap hukumnya haram,"ungkapnya ditemui Media Bawean di rumahnya (rabu, 23/2/2011). (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean