Media Bawean, 25 Februari 2011
Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean memiliki peraturan khusus sesuai kesepakatan seluruh warga, yaitu pemulung dilarang masuk perkampungan.
Umar sebagai Kepala Desa Pekalongan dihubungi Media Bawean (Jum'at, 25/2/2011), membenarkan adanya peraturan pemulung dilarang masuk kampung di desa Pekalongan. "Peraturan sudah dibuat sekitar dua bulan yang lalu, dengan memasang papan pengumuman disetiap pintu masuk kampung,"katanya.
"Bila pemulung memaksakan diri masuk kampung, warga akan membawa ke Balai Desa untuk mendapatkan peringatan agar tidak masuk kampung,"ujarnya.
Kenapa dilarang masuk? "Sebelumnya, warga banyak mengeluhkan kurang aman sejak pemulung banyak keluar masuk kampung. Banyak barang-barang milik warga yang diletakkan diluar rumah selalu hilang,"jawabnya.
"Alhamdulillah, setelah peraturan dibuat, ternyata situasi dan kondisi kampung sangat aman,"paparnya. (bst)
Posting Komentar