Media Bawean, 18 Juni 2011
Fathan Al Irsyad resmi dilantik sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) kecamatan Sangkapura, tanggal 1 Juni 2011, di kantor Kementrian Agama Kabupaten Gresik.
Ditemui Media Bawean (sabtu, 18/6/2011), penulis buku Sketsa Bawean, mengatakan sudah masuk kerja setelah dilantik, diawal masuk kerja akan melakukan penataan terhadap tugas guru di sekolah, baik guru PNS ataupun guru sudah sertifikasi.
"Tugas guru di sekolah wajib mengajar minimal 24 selama 1 minggu, bila nantinya tetap mengurangi jam mengajar ataupun malas hadir di sekolah, akan dilakukan pembinaan,"katanya.
Karir Fathan Al Irsyad sebagai guru PNS di lingkungan Departemen Agama, tergolong cepat dalam waktu singkat sudah menduduki sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI), yaitu diangkat tahun 2004. Tentu tidak terlepas dari prestasi dan keberhasilannya sebagai abdi negara yang aktif mengajar sebagai guru di Yayasan Al Manar Menara Gunungteguh, Sangkapura.
"Informasi bagi guru atau lembaga Madrasah Diniyah di Sangkapura, yaitu sudah membentuk KKMDU (Kelompok Kerja Madrasah Diniyah Ula) sebagai ketua R. Abdul Wahib dari MDA Aisyiyah,"katanya,
Menurut Fathan Al Irsyad, menyangkut kesejahteraan guru madrasah diniyah, sebentar lagi mendapatkan BOS sebesar Rp.15ribu untuk per siswa dan tunjangan guru sebesar Rp.300ribu selama satu bulan. (bst)
2 comments
Selamat...pak. selamat bekerja. Selamat jadi koruptor baru...
Kata M. Sholeh seorang pengacara top Surabaya, hanya orang muda-lah yang bisa memberantas korupsi. Sebagai orang muda, Pak Irsyad relatif masih bersih dari korupsi, maka jadilah pemberantas korupsi, jangan malah terlibat di dalamnya...
Posting Komentar