Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kepala Dinas di Gresik
Divonis 18 Bulan

Kepala Dinas di Gresik
Divonis 18 Bulan

Posted by Media Bawean on Jumat, 22 Juli 2011

Media Bawean, 22 Juli 2011


Sumber : KOMPAS

GRESIK, KOMPAS.com - Kasasi Mahkamah Agung atas Soemarsono, terpidana korupsi reklamasi pantai di Pulau Bawean Rp1,1 miliar sudah turun dan diterima Pengadilan Negeri Gresik Senin (18/7/2011) lalu.

Dalam amar putusannya Hakim Mahkamah Agung dipimp in Joko Sarwoko dengan anggota Qomariyah E Sapardjaya dan Mahdi Sirendra Nasution menjatuhkan vonis 18 bulan penjara denda Rp 50 juta atau bila denda tidak terbayat diganti dengan hukuman tiga bulan penjara terhadap Somarsono yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Humas Pengadilan Negeri Gresik Fathul Mujib Jumat (22/7) mengatakan pihaknya mengirimkan salinan putusan ke terpidana Soemarsono dan jaksa. Urusan eksekusi menjadi wewenang kejaksaan.

Sebelumnya putusan kasasi untuk terdakwa lainnya Buang Idang Guntur, Sihabuddin, Siti Kuntjarni juga telah turun. Buang pada peterngahan 2010, Sihabuddin pada awal 2011 sedangkan Siti Kuntjarni pada Mei 2011. Keempatnya sama-sama divonis pada 27 Oktober 2009 dengan nomor perkara 891K/pidsus/2009 dengan majelis hakim MA yang sama, tetapi turunnya kasasi tidak serentak .

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik Selvia Desty R mengatakan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi Soemarsono, tetapi belum mema stikan kapan eksekusi dilaksanakan. Kami akan akan melapor ke pimpinan lalu memanggil terpidana untuk eksekusi, tuturnya.

Kuasa Hukum Soemarsono, Suyanto mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Namun, bila benar kliennya sudah diputus, maka para penerima aliran dana reklamasi lainnya harus diusut ke tindak pidana korupsi.

Kasus reklamasi pantai di Sangkapura Pulau Bawean ini menyeret lima orang. Zainal Arifin, mantan Kepala Subdinas Kelistrikan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Kabupaten Gresik saat sidang di PN Gresik Pebruari 2009 lalu diputus 18 bulan penjara. Saat banding Zaenal Arifin divonis enam bulan, kini dia sudah bebas.

Sementara Buang Idang Guntur pemenang tender reklamasi pantai, So emarsono (mantan Kepala Dinas Lingkung an Hidup Pertambangan dan Energi Gresik), Sihabuddin (pemilik CV Daun Jaya yang perusahaannya digunakan untuk ikut tender), Siti Kuntjarni (mantan Kepala Tata Usaha Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Kabupaten Gresik) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Gresik, tetapi ditingkat kasasi divonis berbeda-beda.

Buang divonis empat tahun penjara, Sihabuddin satu tahun penjara, Siti Kuntjarni satu tahun penjara dan terakhir Soemarsono satu tahun enam bulan penjara.

Soemarsono hingga Jumat (22/7/2011) mengaku belum menerima salinan putusan Kasasi. Dirinya juga belum memikirkan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA, karena belum tahu apa materinya. Soemarsono juga tidak ak an mengungkit-ungkit siapa saja yang menerima dana reklamasi pantai di Pulau Bawean.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean