Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pandai Lobi Nasib (PLN)

Pandai Lobi Nasib (PLN)

Posted by Media Bawean on Minggu, 03 Juli 2011

Media Bawean, 3 Juli 2011

Oleh : Mr. Gerbang Bawean

Nuansa perpolitikan di Indonesia sangat dominan mengatur segala aspek kekuasaan di negeri kita tercinta. Mulai line tingkat paling bawah sampai atas diatur oleh pemerintahan yang berkuasa, terkecuali melalui tahapan pemilihan secara langsung, seperti kepala desa dan lain-lain.

Menelaah hasil mutasi di Kabupaten Gresik mulai jilid pertama sampai jilid ketiga, terbaca sangat jelas bagi pendukung yang kalah akan tersingkirkan ketempat-tempat kering atau kurang nyaman. Sebaliknya, bagi mereka yang pandai PLN (istilahnya) Pandai Lobi Nasib atau secara terang-terangan termasuk remang-remang mendukung partai penguasah akan memperoleh kedudukan strategis sesuai keinginan serta kedudukan yang nyaman.

Resiko politik bagi mereka memperoleh kedudukan tidak enak atau kurang nyaman, sehubungan saat pemilihan kepala daerah secara terbukti atau tidak, gerakan yang dilakukan bisa terbaca mendukung salah satu kandidat. Hikmah politik bagi penerima kedudukan strategis, sehingga menikmati buah kekuasaan atas keberhasilanya mendukung yang menang.

Dampaknya, sistem kerja di lembaga mengalami banyak perubahan disesuaikan dengan pola kepemimpinan baru yang setiap saat terjadi rooling atau mutasi kedudukan. Selanjutnya tergantung Pandai Lobi Nasib (PLN) untuk memperoleh kedudukan, kecenderungannya melupakan profesionalisme kedudukan. Semestinya layak menjabat sebagai kepala, memperoleh kedudukan sebagai petugas trantib, sebaliknya yang semestinya menduduki jabatan trantib dipercaya sebagai kepala.

Perlu adanya peninjauan kembali (PK) oleh pemerintah, kreteria serta uji kelayakan menduduki sebuah jabatan, semestinya mengedepankan profesionalisme bukan soal kedekatan atau pendukung.

Kedepan, perlu adanya ketegasan undang-undang yang mengatur PNS dalam keterlibatan politik praktis. Sementara UU atau peraturan Pemilu tentang PNS hanya tegas dalam tulisan, sedangkan penerapannya masih kaku dan kurang diterapkan. Sanksi hukum paling layak diberikan kepada PNS yang terlibat dalam politik praktis adalah dipecat secara tidak terhormat.

SHARE :

3 comments

kemas saiful rizal 4 Juli 2011 pukul 10.55
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim 4 Juli 2011 pukul 20.44

Sebaiknya MB jangan hanya menuduh. Coba buktikan, sebutkan mana buktinya yang mutasi jilid satu hinga tiga sarat dengan orang-orang PLN. Coba sebutkan, siapa orangnya? Apa jabaannya?

Anonim 5 Juli 2011 pukul 20.28

Saya setuju dg MB, PNS khusunya guru sebaiknya tidak dibawa-bawa dalam masalah politik, biar mereka fokus kpd tugas sbagai abdi negara. Siapa pun pemimpinnya seharusnya bisa bekerjasama. Toh mereka bukan abdi penguasa, tapi abdi masyarakat.

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean