Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Santunan Jasa Raharja
Kendala Ahli Waris Di Jiran

Santunan Jasa Raharja
Kendala Ahli Waris Di Jiran

Posted by Media Bawean on Senin, 08 Agustus 2011

Media Bawean, 8 Agustus 2011

Iqbal Firdaus (15 Th.) korban meninggal dunia akibat tabrakan di Labuhan, Tanjungori, Tambak, Pulau Bawean, hari rabu (3/4/2011), sampai sekarang santunan kematian dari jasa raharja masih dalam proses pengurusan.

Iwan Prasetya sebagai petugas Jasa Raharja di kantor Pembantu Samsat Bawean dihubungi Media Bawean (senin, 8/8/2011) membenarkan santunan kematian Iqbal Firdaus asal Alas Marunggi, dusun Langketan, desa Tanjungori masih dalam proses pengurusan. Sementara kendala pengurusan, menurutnya adalah ahli waris sedang berada di negeri jiran Malaysia. Yaitu ayahandanya bernama Muzaqqin sedang berada di Kualalumpur Malaysia, dan ibundany bernama Suliyah berada di Johor Bahru, sedangkan statusnya sudah bercerai.

"Besar santunan jasa raharja untuk meninggal dunia sebesar Rp.25juta, untuk korban luka ditanggung biaya perawatan maksimal Rp.10juta,"katanya.

"Untuk korban luka disesuaikan dengan biaya pengobatan di Rumah Sakit, sedangkan korban cacat ditentukan surat dari dokter untuk menerima santunan,"paparnya.

Menurut Iwan Prasetya, selama bertugas sebagai jasa raharja di Pulau Bawean, telah memberikan memberikan satunan kematian akibat kecelakaan lalu lintas berjumlah dua orang, untuk sakit dan cacat belum ada.

"Proses santunan jasa raharja melalui proses kepolisian, setelahnya akan diproses, tetapi kendalanya di Pulau Bawean banyak korban kecelakaan yang takut melaporkan ke pihak berwajib,"ujarya.

Perlu diketahui, hari rabu (3/4/2011), sekitar jam 21.00 WIB. di jalan labuhan, desa Tanjungori, Tambak telah terjadi laka lantas. Kronologi kejadian awalnya dari arah barat - timur muncul 2 sepeda motor masing-masing sepeda motor Jupiter Z dengan nomor Polisi W 6640 FX berwarna hitam merah yang dikendarai oleh Ach. Sarifuddin dengan membonceng Hairul Muslim alias Ilung, dan sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi W 2050 DD berwarna biru yang dikendarai oleh Junaidi dengan membonceng Sahiruddin beriringan dengan kecepatan kurang lebih 40 km/perjam.

Kemudian Junaidi berusaha mendahului laju sepeda motor yang dikendarai oleh Ach. Sarifuddin, namun tiba-tiba dari arah berlawan muncul sepeda motor Honda Supra X-125 Nomor Polisi W 2829 DG yang dikendarai oleh Iqbal Firdaus, sehingga akibat tabrakan disampingnya ikut tertabrak.

Akibat dari tabrakan tersebut sepeda motor yang dikendarai Junaidi mengalami terbakar dan mengalami luka di kepala mengalami kritis, sedangkan Iqbal Firdaus meninggal dunia setelah di bawa ke Puskesmas Tambak. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean