Media Bawean, 3 September 2011
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Deni Ali Setiono
Gresik (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, hingga saat ini belum mengeksekusi terpidana korupsi reklamasi pantai Bawean Soemarsono yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Budparpora). Sebaliknya, Kejari Gresik malah memberi dispensasi 3 bulan pasca terpidana menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Menananggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo mengatakan, instansinya memang belum mengeksekusi terpidana. Pasalnya, terpidana masih menjalani perawatan setelah menjalani operasi hernia.
"Daripada terjadi apa-apa saat kami eksekusi. Lebih baik kita beri dispensasi sampai terpidana sudah dinyatakan sembuh," katanya, Sabtu (3/09/2011).
Dikatakan Bambang Utoyo, pemberian dispensasi bukanlah hal istimewa. Pasalnya, perlakuan serupa pernah juga diberikan kepada terpidana Siti Kuntjarni mantan Kabag Umum DPRD Gresik karena sakit saat akan dieksekusi.
Sebelumnya, Kadis Budparpora Gresik Soemarsono terpidana korupsi reklamasi pantai Bawean pernah menjalani perawatan sebagai pasien penderita hernia sejak 1 Agustus 2011 di RSUD Ibnu Sina.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Saputro menuturkan, terkait turunnya putusan dari MA kepada terpidana Soemarsono. BKD Gresik juga belum men-nonjobkan sebagai kepala dinas.
"Saat ini yang bersangkutan selalu mengajukan surat ijin sakit dari dokter. Hal ini akan menyulitkan instansinya jika harus beberapa kali mengajukan surat ke Bupati," pungkasnya. [dny/kun]
Posting Komentar