Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kejari Gresik
Belum Eksekusi Kadis Budparpora

Kejari Gresik
Belum Eksekusi Kadis Budparpora

Posted by Media Bawean on Sabtu, 03 September 2011

Media Bawean, 3 September 2011

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Deni Ali Setiono

Gresik (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, hingga saat ini belum mengeksekusi terpidana korupsi reklamasi pantai Bawean Soemarsono yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Budparpora). Sebaliknya, Kejari Gresik malah memberi dispensasi 3 bulan pasca terpidana menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menananggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo mengatakan, instansinya memang belum mengeksekusi terpidana. Pasalnya, terpidana masih menjalani perawatan setelah menjalani operasi hernia.

"Daripada terjadi apa-apa saat kami eksekusi. Lebih baik kita beri dispensasi sampai terpidana sudah dinyatakan sembuh," katanya, Sabtu (3/09/2011).

Dikatakan Bambang Utoyo, pemberian dispensasi bukanlah hal istimewa. Pasalnya, perlakuan serupa pernah juga diberikan kepada terpidana Siti Kuntjarni mantan Kabag Umum DPRD Gresik karena sakit saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kadis Budparpora Gresik Soemarsono terpidana korupsi reklamasi pantai Bawean pernah menjalani perawatan sebagai pasien penderita hernia sejak 1 Agustus 2011 di RSUD Ibnu Sina.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Saputro menuturkan, terkait turunnya putusan dari MA kepada terpidana Soemarsono. BKD Gresik juga belum men-nonjobkan sebagai kepala dinas.

"Saat ini yang bersangkutan selalu mengajukan surat ijin sakit dari dokter. Hal ini akan menyulitkan instansinya jika harus beberapa kali mengajukan surat ke Bupati," pungkasnya. [dny/kun]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean