Media Bawean, 25 januari 2012
Perlu diketahui oleh warga Pulau Bawean, khususnya bagi penjual bensin ataupun barang lainnya, bahwa menaikkan harga barang disaat waktu langka hukumnya haram. Pendapat beberapa tokoh yang dihubungi Media Bawean (rabu, 25/1/2012) menyatakan dengan tegas hukumnya haram.
Ahmad Fathoni, menyatakan bukan masalah hukum saja yang menjadi pesoalan, tapi soal kemanusiaan juga harus menjadi perhatian. "Sebab bensin menjadi urat nadi bagi kehidupan masyarakat di Pulau Bawean,"katanya.
"Di kitab sullam, menimbun barang disaat langka (banyak orang yang sangat membutuhkan) untuk dijual dengan harga yang lebih mahal lagi, jelas hukumnya haram,"jelas ustad kharismatik dari Daun.
Ali Subhan sebagai Ketua MWCNU menyatakan dengan tegasnya, bahwa hukumnya haram ditinjau dari hukum fiqih, "riba" mengambil kesempatan dalam kesempitan orang lain, tergolong tidak berprikemanusiaan.
"Sementara umara yang utama ulama hanya berfatwa dan kita semua harus memberikan sangsi sosial agar memberikan efek jera,"paparnya.
Sedangkan Moch. Tarmidzi sebagai PPAI kecamatan Tambak menilai setiap merugikan orang banyak hukumnya haram. "Kalau memangnya barang itu masih banyak itupun perlu dipertanyakkan, seharusnya aparat mengadakan razia dan memberikan sanksi hukum bagi mereka yang merugikan orang lain,"jelasnya.
"Setiap tindakan orang lain yang menjadikan resah orang banyak, hukumnya ada di kitab bajuri,"ungkapnya.
KH. Abd. Latif sebagai Ketua MUI Kecamatan Sangkapura menyatakan sudah mengadakan bahtsul masail tentang penimbunan barang lalu dijual mahal, hukumnya haram.
Sedangkan KH. Sudarman sebagai Ketua MUI kecamatan Tambak mengatakan hukumnya haram sesuai keterangan didalam kitab-kitab fiqih yang muktabar. (bst)