Media Bawean, 28 September 2012
Masuknya warga pendatang di kecamatan Tambak Pulau Bawean diwajibkan melaporkan diri kepada pihak pemerintahan desa ataupun pejabat terkait sesuai hasil rapat Muspika bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kepala desa.
Suropadi sebagai Camat Tambak mengatakan banyak pendatang di Pulau Bawean selama ini terlepas dari pantauan, terkait asal usulnya termasuk identitasnya.
"Perlu adanya pembenahan administrasi bagi warga pendatang ataupun tamu dari luar Pulau Bawean untuk melaporkan diri kepada pejabat terkait di desa ataupun pihak berwajib,"katanya.
"Jika kedatangannya tanpa dilengkapi identitas sebagai tanda pengenal diri, maka layak dicurigai untuk segera melaporkan posisi dan keberadaannya,"paparnya.
Menurutnya, selama ini banyak warga pendatang dari luar masuk Pulau Bawean tanpa melaporkan, serta terlepas dari pantauan. "Berangkat atas keperdulian untuk menciptakan situasi dan kondisi Pulau Bawean yang aman, diperlukan adanya kerjasama semua pihak,"ujarnya.
"Bila ada warga pendatang baru dipersilahkan untuk melaporkan diri kepada pihak pemerintahan desa yang ditempati. Jika mengetahui ada warga pendatang baru tanpa melapor diri, dipersilahkan untuk memberitahukan kepada aparat pemerintahan desa ataupun menghubungi pihak berwajib kepolisian di Polsek Tambak,"terangnya
Bagaimana situasi dan kondisi di Sangkapura? Kapten Inf. Amin Kurdi sebagai Komandan Koramil Sangkapura menyatakan sampai sekarang belum ada rapat membahas tentang kehadiran warga pendatang baru di kecamatan Sangkapura.
"Diperlukan adanya penertiban bagi warga pendatang baru di Pulau Bawean, bertujuan menciptakan situasi dan kondisi aman tetap terjamin,:pungkasnya. (bst)