Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Awasi Obat Bersubsidi

Awasi Obat Bersubsidi

Posted by Media Bawean on Kamis, 18 Oktober 2012

Media Bawean, 18 Oktober 2012 

Komisi D DPRD Gresik meminta Dinas Kesehatan mengawasi secara ketat jalur distribusi obat - obatan bersubsidi di Gresik. Mereka mencurigai adanya obat-obatan yang disubsidi oleh APBD Gresik itu diperjualbelikan.

“Ada temuan jika bebarapa dokter praktek dan bidan memberikan obat yang sama persis dengan obat bersubsidi daerah,” kata Ketua Komisi D Chumaidi Maun kemarin.

Dikatakan politisi PKB ini, temuan ini hendaknya ditindaklanjuti dan kewajiban dinas kesehatan untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak Dinkes Gresik bisa diklaim melakukan pembiaran adanya kebocoran yang merugikan keuangan negara.

Indikasi yang menguatkan kecurigaan adanya kebocoran distribusi obat, diantaranya ada sejumlah dokter yang membuka praktek di rumahnya melayani pasien dengan obat- obat bersubsidi.

Disebutkan, kecurigaan itu termasuk bidan di Polindes yang semestinya hanya melayani pasien ibu hamil dan persalinan, tapi mereka juga melayani pasien umum dirumahnya. Celaknya, obat-obatan subsisi dari pemerintah yang diberikan ke pasien. “Jelas tindakan itu, tidak boleh. Pendapatannya juga masuk kantong pribadi,” tandasnya.

Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Gresik Tahun 2012 untuk pengadaan obat- obatan saja mencapai sebesar Rp 18,8 miliar. Angka ini setelah ada tambahan pada perubahan APBD 2012. “Pada pembahasan APBD Gresik Tahun 2012 untuk pengadaan obat- obatan saja mencapai sebesar Rp 18,8 miliar. Angka ini setelah ada tambahan pada perubahan APBD 2012. “Pada pembahasan APBD Gresik Tahun 2012, disetujui alokasi sebesar Rp 14,2 miliar. Lalu, pada P-APBD 2012, Dinkes minta tambahan lagi sebesar Rp 4,8 miliar. Jadi, totalnya mencapai sebesar Rp 18,8 miliar,” ujar Chumadi Ma’un.

Selain itu, hasil tindak lanjut yang dilakukan penelusuran oleh Komisi D juga menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, diluar restribusi resmi. Modus yang digunakan yakni pasien baru harus membeli kartu status pasien yang digunakan untuk kunjungan berikutnya ke puskesmas tersebut. (rtn/ris)

Sumber : Radar Surabaya

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean