Media Bawean, 30 Januari 2013
Dua diantara Tiga pelaku pemerkosaan asal Dusun Labuhan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean telah diseret ke meja hijau karena dituduh melakukan tindakan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur. Mereka adalah Sutardi (27), Hamidi (32), sedangkan pelaku lainnya bernama Hariri (28) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (29/1), terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Dewanti SH dengan pasal sangkaan berlapis dan dengan ancaman cukup berat. Yaitu, sesuai pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam uraian kronologis peristiwa, Jaksa Galih mengungkapkan bahwa pada Agustus 2012 silam, korban sebut saja namanya Melati diperkosa secara bergiliran oleh tiga tersangka. Korban yang masih berusia 15 tahun itu "digarap" di sebuah gudang penyimpanan peralatan proyek Lapter Bawean di Dusun Pajinggahan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.
Awalnya, ungkap JPU Galih, terdakwa Sutardi sepulang kerja memanggil korban. Tanpa menaruh curiga karena korban juga mengenal terdakwa, dia lalu menghampiri. Namun saat korban sudah mendekat, tiba-tiba saja pelaku menyeret Melati masuk gudang dan menguncinya.
Selang beberapa saat, dua rekan Sutardi yakni Hamidi dan Hariri tiba di TKP dan langsung masuk ke dalam gudang. Tanpa berlama-lama Sutardi lantas melampiaskan nafu bejatnya, sementara dua rekannya memegangi kaki dan tangan korban yang terus meronta. Usai itu, terdakwa Hamidi dan Hariri secara bergantian menikmati tubuh korban yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatan bejat tersebut, korban Melati menjadi berbadan dua alias hamil. Kini usia kandungannya 7 bulan.
Sidang yang diketuai hakim Mustajab SH MH itu akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban Melati.