Media Bawean, 6 Februari 2013
Sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus yang dikatakan daerah terpencil atau terbelakang adalah:
a. Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b. Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
(Sumber : PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS diterbitkan oleh KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012)
Merespon carut marut persoalan penerimaan tunjangan guru terpencil di Pulau Bawean, Nazar sebagai Direktur Bawean Corruption Watch (BCW) ditemui Media Bawean (selasa, 5/2/2013) mengatakan adanya tunjangan tersebut telah berdampak ketidaknyamanan bagi guru yang belum beruntung mendapatkan rejeki atau cemburu sosial.
"Akibat buah kecemburuan sehingga UPT Pendidikan di Pulau Bawean mengambil kebijakan agar penerima tunjangan menyisihkan pendapatan yang diterimanya untuk guru belum beruntung,"katanya.
Merespon carut marut persoalan penerimaan tunjangan guru terpencil di Pulau Bawean, Nazar sebagai Direktur Bawean Corruption Watch (BCW) ditemui Media Bawean (selasa, 5/2/2013) mengatakan adanya tunjangan tersebut telah berdampak ketidaknyamanan bagi guru yang belum beruntung mendapatkan rejeki atau cemburu sosial.
"Akibat buah kecemburuan sehingga UPT Pendidikan di Pulau Bawean mengambil kebijakan agar penerima tunjangan menyisihkan pendapatan yang diterimanya untuk guru belum beruntung,"katanya.
"Tidak ada satupun aturan hukum yang bisa menjerat bagi pemberi bantuan kepada guru belum menerima bantuan tersebut. Bantuan yang diterima merupakan hak mereka untuk mempergunakan demi kepentingannya. Apakah ada larangan jika seseorang memberikan rejekinya kepada orang lain?" ujarnya dengan tanda tanya.
Menurut Nazar, asalkan pemberian itu bersifat sukarela, tanpa dikondisikan, dipaksakan dan diintimidasi atau terjadi pemotongan oleh pihak-pihak tertentu untuk diberikan ke
orang lain.
"Bagi penerima bantuan jangan sampai dibodohi oleh siapapun untuk memberikan setoran tanpa aturan hukum yang jelas. Jika dipaksakan untuk memberikan setoran sebagai tanda “tali asih” kepada atasannya, maka kebiasaan inilah yang harus dibumi hanguskan,"pungkasnya.
Lebih lanjut Direktur BCW meminta kepada pihak berwenang dalam menentukan kriteria guru layak atau tidak menerima tunjangan disesuaikan Juklak-Juknis yang ada. "Agar tidak ada rasa cemburu atau kecurigaan suka tidak suka,"paparnya.
"Saya sendiri masih gamang dengan pemberian bantuan tersebut. Apakah benar tunjangan guru memenuhi syarat “Pulau Bawean sebagai daerah terpencil”? Daerah terpencil harus memenuhi kriteria tertentu, misalkan dari sisi geografis harus berada diwilayah yang sulit dijangkau, berada didaerah pegunungan dan rawa-rawa, pulau kecil/ gugus pulau dan daerah pesisir, dan tidak dapat dijangkau oleh keadaan fasilitas umum (listrik, telepon), dan lain-lain,"terangnya.
"Seharusnya Dinas Pendidikan melakukan kajian ulang atau peninjauan kembali atas bantuan, bila Pulau Bawean tidak layak sebagai daerah terpencil, yach sebaiknya tunjangan tersebut ditarik kembali daripada menuai permasalahan dikemudian hari,"imbuhnya. (bst)
"Saya sendiri masih gamang dengan pemberian bantuan tersebut. Apakah benar tunjangan guru memenuhi syarat “Pulau Bawean sebagai daerah terpencil”? Daerah terpencil harus memenuhi kriteria tertentu, misalkan dari sisi geografis harus berada diwilayah yang sulit dijangkau, berada didaerah pegunungan dan rawa-rawa, pulau kecil/ gugus pulau dan daerah pesisir, dan tidak dapat dijangkau oleh keadaan fasilitas umum (listrik, telepon), dan lain-lain,"terangnya.
"Seharusnya Dinas Pendidikan melakukan kajian ulang atau peninjauan kembali atas bantuan, bila Pulau Bawean tidak layak sebagai daerah terpencil, yach sebaiknya tunjangan tersebut ditarik kembali daripada menuai permasalahan dikemudian hari,"imbuhnya. (bst)