Media Bawean, 23 Februari 2013
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik dalam rangka mengurangi angka perceraian dan permasalahan dalam keluarga, telah membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), hari sabtu (23/2/2013), bertempat di Pendopo kecamatan Sangkapura.
Hadir Muspika kecamatan Sangkapura, KH. Abd. Latif sebagai Ketua MUI kecamatan Sangkapura, serta para tokoh dan kepala desa di kecamatan Sangkapura.
Nasichun Amin sebagai Kepala KUA kecamatan Sangkapura dalam sambutannya, mengatakan pembentukan BP-4 bertujuan menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
"Adapun peran dan fungsinya, selain sebagai penasehatan, juga sebaga lembaga mediator dalam mengatasi permasalahan dalam keluarga, serta advokasi terhadap kasus di rumah tangga,"katanya.
Menurutnya, banyak sekali problematika dalam masyarakat dan berkelayakan untuk mendapatkan penanganan segera, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pengajuan cerai, serta kehamilan diluar nikah lalu dinikahkan. "Harapannya, BP-4 yang terbentuk bisa melaksanakan program kerja, seperti melaksanakan kursus dan pendidikan pra nikah, serta sebagai tim penasehatan perkawinan,"ujarnya.
Dalam musyawarah pemilihan pengurus, terpilha Baharuddin, SH. MH, sebagai Ketua kecamatan Sangkapura dan Esfar sebagai Sekretaris BP- 4 kecamatan Sangkapura.
Sebagai ketua terpilih, Baharuddin menyatakan siap untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai BP-4. Menurutnya, pengurus BP-4 harus dari orang-orang tidak bermasalah dalam keluarganya.
Adapun permasalahan dalam keluarga, menurut Baharuddin adalah hal yang wajar dan normal tapi harus bisa terselesaikan dengan baik. "mengingat angka perceraiannya di Pulau Bawean masih tinggi dengan perbadingan rasio jumlah penduduk, yaitu sekitar 15 setiap tahun. Kedepan tugas BP-4 untuk menekan angka perceraian lebih minim dan berkurang,"paparnya. (bst)