Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Suara Mahasiswa Bawean
Pilih Kades Berintegritas & Berkapasitas

Suara Mahasiswa Bawean
Pilih Kades Berintegritas & Berkapasitas

Posted by Media Bawean on Selasa, 26 Februari 2013

Media Bawean, 26 Februari 2013 

Abdul Khalid Boyan sebagai mahasiswa asal Pulau Bawean yang kini menjabat sebagai Presiden BEM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berpesan kepada seluruh warga Bawean, khususnya warga desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk memilih figur kepala desa yang memiliki integritas dan kapasitas dalam kepemimpinan.

Kedepan desa akan menjadi pusat dari pembangunan nasional, saat ini lagi di godok RUU Desa. Tentunya dibutuhkan sosok kepala desa yang energik dan memahami betul kondisi geopolitik di Pulau Bawean

Pulau Bawean secara georafis dan ke-pemerintahan merupakan kepulauan terluar yang memang sangat jauh dari akses pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah Kabupaten GRESIK. Dimana dalam segala banyak ketinggalan dibanding daerah-daerah lain di daratan Gresik. Dalam segala aspek Pulau Bawean masih ketinggalan, ini dibutuhkan pemimpin yang bernyali dan punya kapasitas untuk menata gerakan perubahan di Pulau Bawean melalui kepamimpinan di desa. Bagaimana Pulau Bawean mau maju, kalau pimpinan di desa tidak punya kapasitas.

Saat ini pemerintahan pusat lagi ramai menggodok RUU DESA, dimana didorong desa menjadi sentrum pembangunan daerah. Ini merupakan konsekuensi logis dari otonomi daerah dan harus juga dibaca oleh para calon pemimpin di desa.

Sementara ini belum melihat gerakan luar bisa yang digalang oleh kepala desa di Pulau Bawean untuk memajukan desanya masing-masing, baik dalam konteks pendidikan, kebudayaan, maupun pemberdayaan rakyat. Semestinya lewat desa, kompetisi untuk memasarkan potensi-potensi Pulau Bawean digalakkan.

Jadi menurut saya, pusat kemajuan kedepan harus didorong lewat desa makanya kepala desa harus orang yang paham sistem pemerintahan dan tahu hak-hak dan kewajiabannya sebagai kepala desa.

Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

Kepala desa bersentuhan langsung dengan persoalan-persoalan warga, harus mampu memetakan kondisi sosiologis dan segala problem masyarakat yang semuanya berpusat di desa. Kemiskinan itu ada di desa, konflik sosial itu juga berlangsung di desa, semua persoalan-persoalan kewargaan itu berpusat di desa.  Desa adalah sentrum semua hal.

Pemilihan kepala desa diberbagai desa di Pulau Bawean harus disambut dengan kritis oleh warganya dengan memilih kepala desa yang punya rekam jejak yang baik dan punya integritas.

Saya cuman menegaskan bahwa saat ini desa menjadi perhatian serius, maka politik anggaran ke depan mengarah ke desa-desa. Anggaran 1 Miliyar untuk desa lagi digodok oleh komisi II DPR RI. Tentunya akan menjadi malapetaka besar kalau pemimpin desa tidak siap menerima anggaran besar. 

Sebagai landasannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. 

Kewenangan desa adalah: Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean