Media Bawean, 28 Maret 2013
Pendukung M. Khusaini Mahfud sebagai calon kepala desa no. 1 dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) desa Telukjatidawang, (rabu, 27/3/2013), sebanyak 32 orang menggeruduk ke kantor kecamatan Tambak, dalam rangka menanyakan jawaban atas laporan yang diserahkan hari sebelum.
Sehubungan Suropadi sebagai Camat Tambak sedang menunaikan ibadah umroh, dan Abd. Adim sebagai Sekcam sedang berlayar mengikuti Bimtek Kesra, kedatangan tim sukses kepala desa yang kalah selisih 6 suara dengan calon nomor 1 yaitu Makmun Afandi, diterima oleh staf kecamatan Tambak, serta anggota Polsek Tambak.
Haris sebagai juru bicara yang mengatasnamakan penduli masyarakat menyampaikan harapan dan keinginannya sehubungan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades di desa Telukjatidawang, kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.
Menurutnya, pihak kecamatan harus mampu menampung aspirasi masyarakat dalam rangka menegakkan asas demokrasi. "Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades sesuai aturan dan tidak merugikan salah satu pihak, apalagi kedepan masih banyak pelaksanaan pilkades yang akan diselenggarakan,"katanya.
"Kesimpulannya, warga yang datang ingin jawaban atas laporan pelanggaran yang sebelumnya sudah diserahkan kepada pihak kecamatan lalu ditujukan kepada panitia pelaksana Pilkades di desa Telukjatidawang,"ujarnya.
Lebih lanjut pendukung Khusaini, menyerahkan bukti berupa ijazah dan rapot atas terdaftarnya pemilih dibawa umur, termasuk menunjukkan bukti berupa video hasil wawancara tim sukses dengan pemilih.
Adiluddin sebagai staf kecamatan Tambak menyampaikan bahwa laporan pelanggaran oleh tim sukses Khusaini sampai saat ini belum menerima jawaban dari panitia pelaksana Pilkades di desa Telukjatidawang sehubungan ketua panitia ketika didatangi sedang berlayar ke jawa.
Hanya menurut Adiluddin, menerima jawaban dari salah satu anbggota BPD bukan jawaban resmi, menurutnya kenapa dipermasalahkan lagi bahwa panitia melaksanakan tugas sudah sesuai aturan, yaitu saksi Khusaini tidak menandatangani adanya keberatan atau nihil pelanggaran dan pakta integritas pilkades sudah ditandatangani oleh dua calon sebelum pelaksanaan pilkades diselenggarakan.
Mendapat jawaban tersebut, spontan pendukung yang hadir dalam pertemuan minta kepada pihak kecamatan Tambak untuk bersikap adil dan bijaksana dalam mengatasi persoalan.
Selanjutnya, pihak staf kecamatan Tambak menyatakan llaporan tim sukses calon nomor 1 akan segera dilaporkan ke Pemkab Gresik. Adapun hasilnya, diserahkan sepenuhnya kepada pejabat berwenang di Pemkab Gresik.
Sholeh Afandi sebagai Ketua Panitia Pilkades desa Telukjatidawang ditemui Media Bawean mengatakan sudah tidak ada persoalan dengan pelaksanaan Pilkades. "Sudah sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,"tuturnya.
Soal adanya 2 orang pemilih dibawa umur, menurut Sholeh menyatakan tidak benar. "Pemilih dibawa umur tidak ikut mencoblos dan disuruh pulang sehubungan panitia sudah mengetahuinya bila belum cukup umur,"paparnya.
"Panitia sudah menunggu selama 1x 24 jam setelah selesai Pilkades, ternyata tidak ada laporan keberatan dari tim sukses nomor 1. Saksi tidak menandatangani keberatan alias nihil pelanggaran, dan kedua calon sebelum pelaksanaan sudah menandatangani pakta integritas,"jelasnya. (bst)