Media Bawean, 22 April 2013
Dalam kurikulum KTSP yang direvisi menjadi kurikulum 2013 menekankan bahwa guru bukanlah reverensi utama dalam menyampaikan materi. Posisi guru bisa digantikan oleh nara sumber lain atau obyek tertentu. Dalam belajar sejarah nasional misalnya, peserta didik akan lebih menghayati bila langsung diajak ke museum perjuangan. Untuk belajar lingkungan hidup maka sayogyanya diajak langsung melihat hutan yang masih rindang maupun hutan yang sudah rusak.
Dalam kerangka pembelajaran yang efektif inilah kemarin siswi MA Hasan Jufri kelas XI mengadakan kunjungan belajar ke Pengadilan Agama Bawean. Kunjungan selama dua jam lebih ini diisi dengan pemaparan tentang kedudukan Pengadilan Agama, Tugas dan fungsinya, prosedur perdaftaran perkara serta realitas perceraian di Pulau Bawean. Wakil ketua Pengadilan Agama Bawean Moh. Shohih, SH. M.Ag menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sekarang berada dibawah Mahkamah Agung Kedudukannya sejajar dengan pengadilan umum (negeri), pengadilan militer dan pengadilan tata usaha Negara. Jadi tidak ada istilah pengadilan negeri dan swasta” tegasnya.
Sementara itu hakim PA Bawean , Moh. Imron, SH. MH menambahkan bahwa perkara yang berada dalam wewenang PA Bawean cukup banyak. “ Yang dominan adalah perceraian dan istbat nikah. Untuk perceraian trend-nya sekarang adalah cerai gugat bukan cerai talak. Jadi istri yang mengajukan gugatan cerai. Penyebabnya bermacam-macam tetapi yang lebih banyak adalah factor ekonomi dan moralitas” tuturnya.
Tentang prosedur pendaftaran perkara Moh. Mawardi, SH.M.Hi menerangkan bahwa PA Bawean sangat transparan “ Biayanya maksimal hanya Rp. 491.000,-. Silahkan datang sendiri, tanyakan bila tidak tahu. Jangan melalui perantara” pintanya. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa untuk warga yang benar-benar miskin digratiskan.
Terlihat antusiasme dari para siswi. Ketika sesi dialog Siti Fatimah Zahro (Menara) menanyakan apakah yang ditangani oleh PA Bawean hanya orang islam atau juga pemeluk agama lain. Dikesempatan yang sama Jasmani Jaosantia (Daun) menanyakan tentang dampak perceraian bagi seseorang dan negara. Sementara itu Rosmania (Kumalasa) menanyakan tentang data-data perceraian di PA Bawean. Diakhir kunjungan para siswi juga diajak melihat ruang sidang, ruangan untuk para hakim dan tata usaha. (Kuncoro11)