Media Bawean, 6 April 2013
Malam ini (jum'at, 5/4/2013), PT. Patra Niaga mulai mengangkut BBM dari kapal tanker ke pangkalan APMS 01 dan APMS 02.
Mukhtar dari pihak PT. Putra Samudra Gresik dihubungi Media Bawean, mengatakan sepihak atas dicabutnya ikatan sewa oleh PT. Cahaya Sejati Sejahtera sebagai pemilik mobil pengangkutan BBM di Pulau Bawean.
Menurutnya, seluruh biaya sewa sudah dilunasi kemarin. "Persoalan mobil pengangkut BBM di Pulau Bawean masih hak sewa PT. Putra Samudra Gresik kepada PT. Cahaya Sejati Sejahtera, sebab sampai sekarang belum ada putus sewa,"katanya.
Bagaimana langkah selanjutnya PT. Putra Samudra Gresik? Mukhtar menjawab masih dikaji tentang persoalan menggunakan mobil angkut yang masih hak sewanya. "Dikaji hukum, bisa nantinya dilaporkan kepada pihak berwajib,"ujarnya.
Lebih lanjut Mukhar mengaku sangat menyayangkan keterlibatan aparat Syahbandar Bawean yang telah mengeluarkan mobil dari dalam gudang, lalu diserahkan kepada pihak lainnya, tanpa melalui dirinya sebagai penyewa mobil kepada PT. Cahaya Sejati Sejahtera.
Yasin sebagai Syahbandar Bawean ditemui Media Bawean, bahwa dirinya tidak terlibat dalam soal transportasi pengangkutan BBM. "Itu persoalan PT. Putra Samudra Gresik dengan pihak PT. Patra Niaga,"paparnya.
"Kewenangan Syahbandar sebatas memberikan izin pembongkaran dan mengawasi serta menjaga selama pelaksanaan pembongkaran di Pelabuhan Bawean,"jelasnya.
Sementara pihak PT. Patra Niaga yang berada di Pulau Bawean, ditanyakan terkait mobil angkutan BBM yang dipergunakan, menyatakan tidak tahu menahu itu urusan yang diatas.
Sesuai surat yang diterima Syahbandar Bawean, PT. Cahaya Sejati Sejahtera telah mengirim surat kepada PT. Putra Samudra Gresik, perihal penarikan mobil, dengan nomor surat 032/SP/CSS/IV/2013.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Gatot Imam Sutjahjo, menyatakan bahwa armada angkutan BBM dengan nomor polisi W 9476 UN, L 8153 CF, dan L 9535 UW adalah milik PT. Cahaya Sejati Sejahtera yang telah disewa PT. Putra Samudra Gresik, yang mana didalam pelaksanaannya telah melalaikan kewajiban sehingga dengan terpaksa kami akan menarik ketiga unit tersebut.
Adapun ketiga unit tersebut akan kami serahkan dari PT. Putra Samudra Gresik kepada PT. Patra Niaga dikarenakan mengingat berulang kali kami menghubungi saudara H. Sutoko tidak pernah diangkat. dan penyelesaian hutang tersebut akan kami koordinasikan dengan PT. Pertamina Patra Niaga. (bst)