Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Publik Hearing Raperda Kesehatan :
Usulkan Bawean Jadi Kawasan Khusus

Publik Hearing Raperda Kesehatan :
Usulkan Bawean Jadi Kawasan Khusus

Posted by Media Bawean on Selasa, 30 April 2013

Media Bawean, 30 April 2013 


Komisi D DPRD Kabupaten Gresik menggelar publik hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah, (senin, 29/4/2013), bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Gresik.

Hadir ketua dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Kantor KB dan PP, Direktur RSUD Ibnu Sina, Penggerak PKK dan Perwakilan Organisasi Masyarakat dan NGO di Kabupaten Gresik.

Chumaidi Maun sebagai Ketua Komisi D dalam sambutannya mengatakan Raperda Sistem Kesehatan Daerah disusun melalui banyak tahapan, diantaranya studi banding dengan daerah lain untuk mempelajari dalam penyusunan drafnya.

"Tujuannya dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik, serta memberikan payung hukum sesuai dalam peraturan yang ada,"katanya.

"Latar belakang persoalan kesehatan di Kabupaten Gresik menjadi tolak ukur dalam penyusunan peraturan, serta kemajuannya menjadi acuan untuk meningkatkan yang lebih baik,"paparnya.

Dalam publik hearing dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Gresik melalui perwakilannya mengusulkan penambahan draf tentang jaminan terkait kesehatan reproduksi dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta persoalan kekerasan dalam rumah tangga.

Abdul Wahab dari Aliansi Peduli Pendidikan Anak (APPA) mengusulkan agar dalam draf ditambah Unit Pengaduan Masyarakat (UPM).

Syaiful Kirom dari anggota DPRD Kabupaten Gresik merespon perlunya dibentuk UPM bertujuan agar masyarakat memiliki akses dalam menyampaikan persoalan atas pelayanan kesehatan. "Selama ini dominan mengadu kepada anggota dewan dan LSM,"ujarnya.

LSM Gerbang Bawean mengusulkan agar Pulau Bawean masuk menjadi kawasan daerah khusus dalam draf peraturan sistem kesehatan daerah.

Tim pakar dari Universitas Jember menyatakan persoalan pendanaan untuk wilayah khusus sudah diatur dalam draf peraturan.

Merespon pernyataan pakar, LSM Gerbang Bawean menyatakan persoalan kesehatan di Pulau Bawean carut marut dibagian pelayanan bukan pendanaan, sehingga perlu masuk sebagai kawasan khusus.

Melalui pembahasan alot, dukungan mengalir dari peserta yang hadir agar Pulau Bawean dimasukkan sebagai kawasan khusus dalam peraturan sistem kesehatan daerah.

Setelah publik hearing selesai, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Gresik menyerahkan draf hasil workshop kepada Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gresik. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean