Media Bawean, 14 Mei 2013
Gara-gara nekat menebang dua pohon Gondang milik Perhutani, warga Pulau Bawean diganjar hukuman 5 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa tersebut adalah Roihan alias Roi (33), warga Dusun Dedawang, Desa Telukjati, Kecamatan Tambak, Bawean.
Terkait pidana denda, bila terdakwa tidak sanggup membayarnya maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mustajab SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa izin menguasai, memiliki dan menebang pohon dalam kawasan hutan lindung milik Perhutani.
"Terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf e junto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ucap Mustajab saat membacakan putusannya, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Yan Ochta Indriana SH yang meminta hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 300 juta atau subsider 5 bulan kurungan.
Seperti sudah diberitakan, pada 19 Januari lalu terdakwa Roihan alias Roi diseret Jaksa Ochta ke meja hijau setelah kedapatan menebang dua pohon Gondang di hutan Dusun AngsanahLebeng, Desa Sukaoneng, kecamatan tambak, Bawean. Perbuatan itu dilakukan tanpa seizin pemilik pohon, yakni Perhutani Bawean.
"Dua pohon tersebut oleh terdakwa dipotong menjadi kayu papan berukuran panjang 2 meter, lebar 20 sentimeter dan tebal 10 sentimeter," ungkap Jaksa Ochta dalam dakwaannya. Did/sg
Sumber : Surabaya Pagi
Sumber : Surabaya Pagi