Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Calon Kepala Desa di Kec, Tambak
Menandatangani Pakta Integritas

Calon Kepala Desa di Kec, Tambak
Menandatangani Pakta Integritas

Posted by Media Bawean on Senin, 10 Juni 2013

Media Bawean, 10 Juni 2013


Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Tambak, besok (selasa, 11/6/2013), yaitu desa Kepuhlegundi,desa Kepuhteluk, desa Tambak, desa Sukalela, desa Sukaoneng, dan desa Kalompanggubuk.

Kantor Kecamatan Tambak, tadi pagi (senin, 10/6/2013) mengumpulkan calon kepala desa, ketua panitia pelaksana dan saksi-saksi dari calon kepala desa. Dalam rapat dibahas segala sesuatunya berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilkades.

Suropadi sebagai Camat Tambak, mengatakan tujuan diadakan rapat untuk mengungkapkan segala permasalahan yang ada agar segera diselesaikan sebelum pelaksanaan pilkades. "Silahkan disampaikan seluruh permasalahan yang ada, daripada nantinya diungkapkan ketika pelaksanaan berlangsung ataupun setelah pemilihan selesai,"katanya.

Diantaranya hasil rapat disepakati, kertas suara didalam kotak ketika akan dilakukan penghitungan langsung dikeluarkan terus dihitung tanpa harus menghitung kertas didalam kotak. Panitia pelaksana diminta untuk memberikan kode khusus di kertas suara, seperti stempel ataupun lainnya untuk menghindari adanya penyalahgunaan kertas suara. Adapun persoalan warga yang tidak masuk dalam DPT akan langsung dirapatkan bersama panitia di desa bersangkutan.

Setelah rapat selesai, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh calon kepala desa. Isi pakta integritas yaitu : 1. Kami siap untuk MENANG dan siap untuk KALAH, 2. Kami tunduk dan patuh pada Tata Tertib Pilkades yang telah disepakati bersama.

Ditemui Media Bawean setelah acara selesai, Suropadi sebagai Camat Tambak, menyatakan bahwa tujuan rapat untuk membahas segala persoalan dan pemasalahan yang ada. "Silahkan diungkapkan sekarang, daripada dipermasalahkan ketika pemilihan berlangsung atau setelahnya,"terangnya.

Ditanya bagaimana bila ada Pilkades yang tidak mencapai kourom dari pemilih yang hadir, Camat Tambak menjawab, dikembalikan kepada aturan yang ada. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean