Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Guru TK Dipecat Wewenang Yayasan
Jadi Tukang Sapu Imbas Pilkades

Guru TK Dipecat Wewenang Yayasan
Jadi Tukang Sapu Imbas Pilkades

Posted by Media Bawean on Selasa, 17 September 2013

Media Bawean, 17 September 2013

"Rafiatun dipecat sebagai tukang sapu di TK Al Mukarramah, Duku, Sungairujing, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala desa,"ungkap Lathifah, Kepala TK Al Mukrramah ditemui Media Bawean (selasa, 17/9/2013).

Menurutnya, pemecatan atas kewenangan Ketua Yayasan Al Mukarramah, tidak ada hubungannya dengan kepala sekolah. "Yang memecat adalah yayasan, bukan saya,"katanya.

"Rafiatun diberhentikan jadi guru, lalu diangkat sebagai tukang sapu di sekolah memang benar karena soal dukungan dalam pemilihan kepala desa,"ujarnya dengan polos.

"Sudah keterlaluan penghinaan kepada saya, sehingga resiko sebagai tukang sapu harus diterimanya,"jelasnya.

"Pihak yayasan memecat Rofiatun karena anaknya disekolahkan TK di lembaga lain, sedangkan dia masih bertugas sebagai tukang sapu di TK Al Mukarramah. Atas dasar pertimbangan yang matang, akhirnya pihak yayasan memecatnya,"terangnya.

Soal tunjangan dana terpencil haknya Rafiatun yang disunat, Lathifah mengatakan tidak ikut campur dalam penerimaan keuangan. "Semuanya diterima oleh pengawai UPTD Pendidikan Sangkapura, lalu dibagikan kepada guru dan petugas kunci di TK Al Mukarramah, selebihnya diserahkan kepada yayasan,"paparnya.

"Rofiatun menerima uang Rp.3.500.000, tidak benar menerima Rp.2.550.000,"ungkapnya.

"Saya juga menerima tunjangan dana terpencil, tapi sampai sekarang belum diambil masih ada didalam tabungan bank,"imbuhnya.

Apakah sudah setor ke UPTD Pendidikan Sangkapura? "Sudah menyetor Rp.700.000, sesuai kesepakatan bersama seluruh yang menerima tunjangan,"jawabnya.

Menurut Lathifah, wajar bila ada setoran Rp.700.000 untuk uang lembur dan lelah pagawai di UPTD Pendidikan Sangkapura.

H. Abd. Djalil sebagai Ketua Yayasan Al Mukarramah mengaku tidak ada kewenangan dengan lembaga TK Al Mukarramah. "TK hanya sebagai anak angkat saja, sehubungan tidak memiliki bapak angkat,"tuturnya.

Lebih lanjut H. Abd. Jalil menjelaskan pemecatan Rofiatun dilakukan karena yang bersangkutan tidak pernah aktif mengajar sebagai guru sehubungan jadi tukang sapu, termasuk anaknya sendiri di sekolahkan ke lembaga lain.

Adapun soal yayasan menerima bagian dari tunjangan yang diterima Rofiatun, tokoh tua di Duku ini menolak dengan keras, bahwa selama ini yayasan tidak pernah menerima uang apapun, justru setiap bulan selalu memberikan uang sebagai honor guru di TK Al Mukarramah.

"Silahkan diusut tuntas, siapa saja yang menerima uang tunjangan haknya Rofiatun, agar tidak menimbulkan fitnah. Itu termasuk kasus pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti,"pungkasnya. (bst).  

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean