Media Bawean, 21 September 2013
Idham Kholik sebagai Sekda LSM LIRA Gresik dihubungi Media Bawean (sabtu, 21/9/2013) terkait pengumpulan uang tanda terima kasih sebesar Rp. 600.000 oleh IGTKI kecamatan Sangkapura, menyimpulkan bahwa uang korupsi.
"Meminta atau tidak, itu pungli. Dalam kontruksi UU Tipikor tidak boleh menerima apapun terkait jabatanya,"katanya.
"Jadi siapapun tidak boleh terima apapun terkait jabatanya kecuali gaji pokok dan tunjangan resmi, di luar itu adalah bisa pungli, suap atau gratifikasi yang semuanya merupakan salah satu tipologi korupsi,"terangnya.
"Ayo ditindak lanjuti. Saya berharap LSM di Pulau Bawean bergerak untuk membasmi habis sesuai hukum yang berlaku, dan LSM LIRA dan advokat siap memback up.di Gresik,"paparnya.
Menanggapi pengembalian uang Rofiatun oleh Kepala Sekolah TK Al Mukarramah, Idham Kholik menyatakan pengembalihan tunjangan itu sebagai bukti tindak kejahatan, dan tidak bisa menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya. "Unsur Tipikor sudah terpenuhi, proses saja apalagi bukan delik aduan,"ujarnya.
"Pengembalian itu menunjukan pada penegak hukum, bahwa nyata-nyata telah terjadi korupsi,"tegas advokat yang tergabung dalam Bayangkara Lawyer Club Polda Jatim. (bst)