Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kepala KUA di Bawean Belum Bersikap
Menolak Menikah Diluar Balai Nikah

Kepala KUA di Bawean Belum Bersikap
Menolak Menikah Diluar Balai Nikah

Posted by Media Bawean on Rabu, 04 Desember 2013

Media Bawean, 4 Desember 2013 

Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK KUA) se-Jawa Timur mengancam tidak akan melayani akad nikah di luar Balai Nikah. Sebanyak, 661 orang penghulu mendeklarasikan anti pungutan liar di luar biaya resmi nikah.

Bagaimana sikap Kepala KUA Tambak dan Sangkapura di Pulau Bawean?

Raden Ali Masyhar, Kepala KUA Kecamatan Tambak, Gresik dihubungi Media Bawean membenarkan adanya  keputusan bersama seluruh Forum Komunikasi KUA Se-Jawa Timur, bertempat di Hotel Garden Palace beberapa hari yang lalu. "Keputusan diambil sehubungan adanya kasus Kepala KUA kecamatan Kota Kediri yang dijebloskan ke penjara sehubungan  adanya anggapan pungli ataupun grativikasi,"katanya.

"Sebagai bentuk solidaritas, kita mengikuti sesuai hasil keputusan bersama,"papanya.

Tapi persoalannya menurut Raden Ali Masyhar, di dalam Peraturan Menteri Agama Tahun 2007 yang di antaranya berbunyi, pernikahan dilakukan di balai nikah atau KUA, pernikahan diperbolehkan di luar balai nikah asalkan dengan persetujuan kepala KUA dan pasangan calon pengantin. 

Nasichun Amin, Kepala KUA Kecamatan Sangkapura menyatakan masih akan koordinasi dengan seluruh KUA di Kabupaten Gresik, sehubungan adanya kesepakatan bersama untuk menolak pernikahan di luar balai desa.

"Tunggu hasil musyawarah untuk menentukan sikap tentang pernikahan,"paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Sudjak, menyayangkan aksi ratusan penghulu yang menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut dia, menikahkan di luar balai nikah diperbolehkan, hanya gratifikasi saja yang tidak dibenarkan.

Menurut dia, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Tahun 2007 yang di antaranya berbunyi, pernikahan dilakukan di balai nikah atau KUA, pernikahan diperbolehkan di luar balai nikah asalkan dengan persetujuan kepala KUA dan pasangan calon pengantin.

"Silakan masyarakat melangsungkan pernikahan di luar KUA asalkan dengan persetujuan kepala KUA," katanya mengonfirmasi, Selasa (3/11/2013).

Terkait pemberian "ucapan terima kasih" kepada petugas KUA, Sudjak menyatakan, hal itu tetap tidak diperbolehkan karena masuk kategori gratifikasi. "Apa pun bentuknya dan berapa pun nilainya, tetap namanya gratifikasi, dan itu tidak diperkenankan. Saya harap masyarakat dapat memahaminya," tambah Sudjak.

Sebelumnya, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah. Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Selama ini, masyarakat sudah terbiasa melangsungkan pernikahan di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.(bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean