Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pulau Bawean Bebas Biaya Parkir
Parkir Berlangganan Akan Menagihnya

Pulau Bawean Bebas Biaya Parkir
Parkir Berlangganan Akan Menagihnya

Posted by Media Bawean on Minggu, 15 Desember 2013

Media Bawean, 15 Desember 2013 

Selama ini memarkir sepeda motor ataupun mobil di Pulau Bawean tanpa dipungut bayaran seperesenpun, sehubungan situasi dan kondisi lingkungan sudah mendukung 100% aman dari pencurian, termasuk pemilik lahan parkir tidak pernah menuntut jatah. Diseluruh tempat parkir sepeda motor dan mobil tidak dipungut bayaran alias gratis untuk semuanya. 

Bila Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor IV tahun 2011, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah diberlakukan apakah juga berlaku di Pulau Bawean?

Perlu diketahui, sistem penarikan parkir berlangganan akan dikenakan langsung kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat ketika membayar pajak di Kantor Samsat. Nominal pembayaran untuk sepeda motor sebesar Rp. 15.000 dan mobil sebesar Rp.25.000.

H. Muntarifi legilator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pemberlakukan parkir berlangganan akan merugikan kepada pemilik sepeda motor dan mobil di Pulau Bawean. Alasannya, selama ini warga Bawean bila memarkir sepeda motor tanpa dipungut pembayaran seperesenpun, sehingga diberlakukannya Perda Nomor IV tahun 2011 jelas merugikan kepada pemilik kendaraan bermotor di Pulau Bawean.

Lebih jelas Calon Legislatif dari DPRD Kabupaten Gresik, Dapil Bawean, mengungkapkan pemberlakukan peraturan daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk merugikan kepada warga Pulau Bawean. "Perda tersebut semestinya ditolak oleh wakil rakyat asal Pulau Bawean, sehubungan sistem parkir tidak berlaku di bumi Pulau Bawean,"katanya.

"Jika nantinya perda tersebut sudah diterapkan, tentunya pemilik kendaraan di Pulau Bawean, akan dikenakan pembayaran retribusi parkir berlangganan. Kesimpulannya Perda tersebut sangat merugikan kepada warga Pulau Bawean dan wajib ditolak,"paparnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean