Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Daun Memohon
Prona Sertifikat Tanah di Bawean

Kades Daun Memohon
Prona Sertifikat Tanah di Bawean

Posted by Media Bawean on Selasa, 03 Juni 2014

Media Bawean, 3 Juni 2014

Sertifakat tanah di Pulau Bawean, Gresik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat minim.

Di desa Daun, kecamatan Sangkapura hanya 13% saja tanah milik warga yang sudah disertifikat. "Sekitar 87%  belum disertifikat, bukti hanya berdasarkan petok D,"kata Kepala Desa Daun Abdul Aziz dihubungi Media Bawean (senin, 2/6/2014).

Menurutnya, persoalan tanah jadi hal paling krusial dalam menghadapi permasalahan di desa. "Seringkali tanah dijual lalu diambil kembali oleh ahli warisnya, ataupun rebutan warisan, termasuk perselisihan batas tanah antar warga,"katanya.

"Solusi untuk mengatasi permasalahan tanah di Pulau Bawean, dengan melakukan sertifikat tanah oleh BPN sebagai tanda bukti kepemilikan aset yang sah secara hukum,"ujarnya.

Sehubungan mahalnya sertifikat tanah, Kades Daun meminta program prona yang diusulkan kepada pemerintah melalui legislatif (dewan) agar mendapat persetujuan. "Melalui prona sertifkat tanah, masyarakat akan terbantukan untuk memiliki sertifikat tanah,"tuturnya.

Seringkali warga mengadukan permasalahan tanah kepada pemerintahan di desa, sedangkan bukti kepemilikan tanah hanya petok D ataupun dibuktikan melalui letter C. "Akhirnya permasalahan berkembang sehubungan kesulitan dalam mengatasi masalah antar kedua pihak yang sama-sama mengaku memiliki tanah,"ungkapnya.

"Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan secara sah sesuai hukum juga bisa dimanfaatkan untuk jaminan usaha,"pungkasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean