Media Bawean, 21 Agustus 2014
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengingatkan para kepala sekolah dan komite sekolah negeri untuk tidak menarik pungutan kepada murid. Peringatan ini disampaikan karena sejumlah sekolah negeri masih banyak yang nekat menarik pungutan tanpa seizin
Bupati Gresik.
Untuk mempertegas peringatan, Bupati Sambari menerbitkan surat edaran nomor 420/958/
437.12/2012. Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Dispendik Gresik berisi peringatan
kepada kepala sekolah agar tetap berpihak kepada kaum miskin.
Pasal 1 menyebutkan, jangan sampai ada anak atau peserta didik tidak dapat bersekolah karena alasan tidak mampu untuk memenuhi pendanaan atau biaya pendidikan. “Saya ingatkan sekali lagi agar pihak sekolah jangan sekali-kali menarik sumbangan kepada murid, tanpa seizin bupati”, tegas bupati di ruang kerjanya saat mengumpulkan para kepala sekolah dan komite sekolah, Rabu siang.
Dijelaskan, ada 6 pasal imbauan yang termuat dalam surat edaran bupati. Di antaranya sekolah tidak dibenarkan memaksa menjual seragam, atau buku. Kemudian sekolah dilarang memungut biaya apa pun kecuali atas dasar yang diperbolehkan undang-undang. Juga pelaksanaan daftar ulang tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan apa pun.
Ditambahkan, pihaknya perlu mengingatkan lagi edaran tersebut karena masih maraknya
pemberitaan tentang pungutan sumbangan sekolah negeri. Beberapa saat yang lalu, memang
mengemuka pemberitaan tentang pungutan sekolah kepada murid. Beragam berita di antaranya tentang tarikan uang infak, uang seragam, uang LKS dan lain sebagainya.
Bupati berharap, agar para kepala sekolah dan komite untuk bersikap profesionalisme dalam membuat kebijakan. “Marilah kita bersama menjaga ruang batin masyarakat, terutama
masyarakat yang kondisi ekonominya pas-pasan. Setiap tahun, kami akan selalu meningkatkan dana pendidikan melalui APBD. Maka, jangan bebani orang tua murid dengan berbagai sumbangan” tambah bupati pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua Komis A Jumanto dan Ketua Komisi C, H. Hamid.
Senada yang disampaikan Bupati, A. Jumanto juga menegaskan, penarikan yang sifatnya wajib untuk siswa tetap harus seizin Bupati. ”Apabila pihak sekolah membutuhkan pembangunan infrastruktur, diharuskan mengajukan proposal dan harus disepakati DPRD lebih dahulu,”kata Jumanto.(fir/c4/ris)