Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Waspada Penjual Obat Mata Ilegal
Bergentayangan di Pulau Bawean

Waspada Penjual Obat Mata Ilegal
Bergentayangan di Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Rabu, 17 September 2014

Media Bawean, 17 September 2014

Sudah sebulan beroperasi penjual obat herbal untuk mata melakukan aksinya di Pulau Bawean, Gresik. Hampir seluruh kepala desa memberikan tandatangan dan stempel untuk meringankan langkah mereka keluar masuk di desa.

Menurut dr. Tony S. Hartanto (rabu, 17/9/2014), mereka penjual obat herban untuk mata telah dipanggil ke Puskesmas Sangkapura untuk dimintai katerangan. Setelah menjelaskan modus penjualannya di Pulau Bawean, maka dilarang untuk menjual kepada warga sehubungan tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan.

"Jika tetap melakukan penjualan maka proses hukum akan ditempuhnya,"ujarnya.

dr. Tony S. Hartanto mengaku bertemu penjual obat secara tidak sengaja waku dipanggil oleh pasien ke desa Dekatagung. Setelah sampai disana, ternyata ada acara kumpul-kumpul warga oleh penjual obat mata, disertai pemeriksaan dan lain-lainnya. "Pertama masuk mereka mengatasnamakan yayasan melakukan sosialisasi gratis, setelahnya baru menawarkan produknya agar warga membelinya,"paparnya.

Harga yang ditawarkan kepada warga berkisar antara Rp.150ribu sampai Rp.180ribu.

Kepala Puskesmas Sangkapura menyatakan untuk pemeriksaan atau tindakan medis harus seizin Dinas Kesehatan. "Yang disayangkan ternyata 6 orang penjual obat herbal untuk mata yang berasal dari Jawa Barat mendapat persetujuan dari sebagian kepala desa dengan memberikan tanda tangan dan stempel. Seharusnya sebelum memberikan izin melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas agar warganya tidak menjadi korban penjualan bermodus obat-obatan,"terangnya.

Sebagaimana diketahui Media Bawean, hari senin (15/9/2014) ada 2 orang penjual obat-obatan herbal untuk mata mendatangai balai desa Kumalasa. Idham Cholik setelah menerima 2 tamunya meminta surat keterangan dari puskesmas bila ingin menawarkan jenis obat-obatan. Setelah diminta tidak bisa menunjukkan, justru mengaku sudah sebulan berjualan obat di Pulau Bawean dan mendapatkan izin dari sekitar 13 kepala desa di Sangkapura. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean