Media Bawean, 15 November 2014
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pelayan Publik dalam Upaya Penanganan Korban yang berpihak pada Pemenuhan Hak Anak oleh KPS2K di Hotel Saptanawa Gresik (13 - 14 November 2014), telah memberikan wawasan keilmuan sangat tinggi untuk pendampingan para korban.
Diantara pernyataan menarik disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negerik (PN) Gresik, Sriti Hesti Astuti. Menurutnya dalam mengadili perkara yang melibatkan warga Pulau Bawean tentunya jarak menjadi persoalan untuk menghadirkan dalam persidangan.
"Besarnya ongkos transportasi termasuk biaya penginapan dan lainnya tentunya menyulitkan bagi warga Bawean untuk hadir dalam persidangan,"katanya.
"Seringkali dalam mengadili kasus dari Pulau Bawean mengalami kesulitan untuk menghadirkan korban ataupun saksi disebabkan persoalan tersebut,"paparnya.
Adapun solusi untuk melakukan persidangan di Pulau Bawean, menurut Sriti Hesti Astuti, bisa saja dilakukannya. "Ada di suatu kepulauan di Indonesia yang hakim dan jaksa datang berkunjung untuk melakukan persidangan kasus dalam waktu tertentu,"ujarnya.
"Tidak menutup kemungkinan bila ada kesepakatan bersama untuk menyidangkan kasus bisa saja dilakukan di Pulau Bawean,"terangnya.
Hal senada disampaikan Lila Yurifa sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik, menurutnya selama ini memang sangat kesulitan untuk menghadirkan korban ataupun saksi terkait kasus warga Pulau Bawean. "Persoalan mahalnya ongkos kapal termasuk biaya selama berada di Gresik, menjadi persoalan dalam menghadirkan korban termasuk saksi di persidangan,"tuturnya.
Lebih lanjut Lila menjelaskan, setiap kasus tentunya menjadi kewenangan masing-masing instansi penegak hukum, dalam artian bila kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian tentunya menjadi tanggungjawab polisi, demikian juga dengan jaksa, termasuk menghadirkan dalam persidangan menjadi tanggungjawab pihak pengadilan.
Menurutnya memang butuh kerjasama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah agar nantinya ada keringanan khusus bagi korban dan saksi asal Pulau Bawean. (bst)
"Besarnya ongkos transportasi termasuk biaya penginapan dan lainnya tentunya menyulitkan bagi warga Bawean untuk hadir dalam persidangan,"katanya.
"Seringkali dalam mengadili kasus dari Pulau Bawean mengalami kesulitan untuk menghadirkan korban ataupun saksi disebabkan persoalan tersebut,"paparnya.
Adapun solusi untuk melakukan persidangan di Pulau Bawean, menurut Sriti Hesti Astuti, bisa saja dilakukannya. "Ada di suatu kepulauan di Indonesia yang hakim dan jaksa datang berkunjung untuk melakukan persidangan kasus dalam waktu tertentu,"ujarnya.
"Tidak menutup kemungkinan bila ada kesepakatan bersama untuk menyidangkan kasus bisa saja dilakukan di Pulau Bawean,"terangnya.
Hal senada disampaikan Lila Yurifa sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik, menurutnya selama ini memang sangat kesulitan untuk menghadirkan korban ataupun saksi terkait kasus warga Pulau Bawean. "Persoalan mahalnya ongkos kapal termasuk biaya selama berada di Gresik, menjadi persoalan dalam menghadirkan korban termasuk saksi di persidangan,"tuturnya.
Lebih lanjut Lila menjelaskan, setiap kasus tentunya menjadi kewenangan masing-masing instansi penegak hukum, dalam artian bila kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian tentunya menjadi tanggungjawab polisi, demikian juga dengan jaksa, termasuk menghadirkan dalam persidangan menjadi tanggungjawab pihak pengadilan.
Menurutnya memang butuh kerjasama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah agar nantinya ada keringanan khusus bagi korban dan saksi asal Pulau Bawean. (bst)