Media Bawean, 27 Februari 2015
Adanya penghapusan biaya Rp.800 ribu untuk biaya jasa perawat yang menghantar pasien yang memiliki jamkesmas, askes ataupun BPJS di UPTD Puskesmas Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, ternyata tidak diikuti UPTD Puskesmas Tambak.
dr. Nur Azizah, Kepala UPTD Puskesmas Tambak dihubungi Media Bawean (kamis, 26/2/2015) mengatakan biaya menghantar layar sebesar Rp.800 ribu masih ditanggungkan kepada pasien sehubungan tidak mempunyai dana talangan mengganti biaya pengeluaran perawat yang menghantar ke Gresik.
"Bila nantinya biaya jasa perawat yang menghantar sudah dicairkan dari BPJS, maka biaya yang dikeluarkan oleh pasien akan dikembalikan,"katanya.
Menurutnya sebagai Kepala UPTD Puskesmas Tambak sampai sekarang masih belum menerima surat tentang biaya jasa perawat bisa diklaimkan, hanya mendengar informasi saja dari dr. Tony S. Hartanto bahwa bisa diklaimkan.
"Sehubungan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh perawat bila menghantarkan pasien berlayar, seperti untuk perongkosan termasuk penginapan dan biaya hidup selama di Gresik, maka biaya sebesar Rp.800 ribu masih diberlakukan,"paparnya.
Apakah biaya Rp.800 ribu dikembalikan utuh bila bisa diklaimkan? Bagaimana jika biaya diklaimkan tidak mencapai Rp.800 ribu? "Iya akan dikembalikan, adapun nantinta pencairan klaim tidak mencapai Rp.800 ribu, tentunya akan dibicarakan kepada pihak pasien,"jawabnya.
Perlu diketahui adanya tarikan sebesar Rp.800 ribu kepada pasien jamkesmas di Puseksmas Tambak mendapat protes dari keluarga pasien sehubungan di Puskesmas Sangkapura sudah menggratiskan.
H. Muntarifi, anggota DPRD Gresik yang membidangi kesehatan di Komisi D, menyatakan penarikan tersebut tidak dibenarkan melanggar peraturan. "Puskesmas Sangkapura sudah gratis, kenapa Puskesmas Tambak masih mokong menarik biaya kepada pasien yang memiliki kartu jamkesmas,"tuturnya.
"Wajib digratiskan tidak ada alasan untuk memungut kepada pasien, apalagi yang sakit tergolong keluarga tidak mampu,:tegasnya. (bst)