Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sosialisasi UU Tentang Desa di Bawean Kapan Pilkades? Aparat Kok Kosong

Sosialisasi UU Tentang Desa di Bawean Kapan Pilkades? Aparat Kok Kosong

Posted by Media Bawean on Rabu, 04 Maret 2015

Media Bawean, 4 Maret 2015







H. Mohamamad Subki, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Demokrat menggelar sosialisasi tentang Pemerintahan Desa yang digelar di MINU Lebak, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, hari ini (rabu, 4/3/2015).

Dalam sosialisasi yang dihadiri 100 undangan, H. Mohamamad Subki menjelaskan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Desa, meliputi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 termasuk perubahannya.

Sosialisasi yang menghadirkan Dari Nazar (Direktur BCW-LSM) sebagai moderator, dalam sesi tanya jawab diantara pertanyaan, kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)? dan Bagaimana kondisi aparat desa yang kosong sampai sekarang belum ada kekuatan hukum untuk mengisinya?

H. Mohammad Subki menjawab, untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Gresik masih menunggu Peraturan Daerah yang sampai sekarang belum keluar. 

Menurutnya, Pilkades belum digelar bukan hanya di Pulau Bawean, Se-Kabupaten Gresik ada 31 desa yang habis masa bhakti kadesny. "Adapun kendalanya disebabkan Pemerintah Kabupaten Gresik masih terkendala Peraturan Bupati (Perbup) sehingga belum bisa melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak,"terangnya.

"Termasuk kekosongan aparatur di desa juga menunggu Perbup setelah diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa,"jelasnya.

Untuk menguatkan jawaban anggota dewan, beberapa kepala desa menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkades, terkait pengangkatan aparat desa yang masih menunggu Peraturan Bupati.

Lebih tegas lagi, Idham Cholid, Kades Kumalasa menyatakan pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu kecelakaan, sehubungan UU No. 4 Tahun 2014 untuk jabatan Sekdes diisi oleh masyarakat biasa bukan PNS.

Akhwan, mantan anggota DPRD Gresik dari Partai Demokrat menyatakan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan langkah terbaik dilakukan oleh anggotan dewan untuk memahamkan masyarakat. Menurutnya waktu dahulu jadi anggota dewan tidak ada sosialisasi seperti yang dilakukan sekarang ini. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean