Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Camat Sangkapura : Pjs Perangkat Desa Ilegal

Camat Sangkapura : Pjs Perangkat Desa Ilegal

Posted by Media Bawean on Rabu, 26 Agustus 2015

Media Bawean, 26 Agustus 2015

Polemik tidak diberikannya honor untuk Penanggungjawab sementara (Pjs) perangkat desa mendapat bantahan dari Camat Sangkapura, Abdul Adim. Bahkan, Adim menyebut Pjs perangkat tersebut ilegal. Sebab, seluruh kepala desa dilarang untuk mengangkat perangkat baru sambil menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda).

“Siapa yang menyuruh untuk melakukan pengangkatan Pjs perangkat desa. Kalau mau ngangkat ya kepala desanya yang bayar,” ujar Abdul Adim, kemarin.

Dikatakan, selama ini pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh desa agar tidak melakukan pengangkatan perangkat. Ini dilakukan selama Perda yang mengatur hal tersebut disahkan pemerintah.“Jika ada kekosongan maka diisi oleh perangkat yang aktif untuk merangkap jabatan,” ungkap dia.

Menurut dia, jika ada pengangkatan perangkat pembantu di desa maka kewajiban kepala desa untuk memberikan honor. “Tapi ingat dilarang menggunakan dana pendapatan desa ataupun dana alokasi desa, termasuk dana bersumberkan dari pemerintah lainnya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Syamsul Arifin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sangkapura. Pihaknya menyatakan tidak pernah ada perintah melakukan pengangkatan aparat desa, justru dilarang karena masih menunggu peraturan daerah tentang perangkat desa. “Jika ada mengaku sebagai perangkat desa sebagai pengganti perangkat yang lama, bisa dikatakan perangkat itu ilegal,” jelasnya.

Menurut dia, hanya perangkat aktif saja yang disuruh memilih bila merangkat jabatan. Jika ada pembantu di desa yang belum diangkat sebagai aparat desa, tidak terikat mau memilih merangkat jabatan atau tidak. “Sebaiknya memilih kerja yang menghasilkan saja, daripada kerja ternyata statusnya tidak jelas. Karena sampai sekarang belum ada perintah dari atas untuk melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru,”pungkasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean