Kedua Calon Bupati (Cabup), di Pilkada Gresik 2015. Husnul Khuluq dengan tagline (Berkah), dan Ahmad Nurhamim (Arjuna), sebulan lebih belum menyerahkan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri yang dimaksud, dari PNS untuk Cabup Husnul Khuluq, dan Ahmad Nurhamim dari Komisaris BUMD PT Gresik Migas.
"Sudah sebulan lebih dua cabup itu belum menyerahkan surat pengunduran diri. Padahal, hal tersebut sesuai dengan persyaratan," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada wartawan, Senin (12/10/2015).
Lebih lanjut Akhmad Roni mengatakan, sesuai dengan persyaratannya. Kedua cabup yang belum menyerahkan surat pengunduran diri diberi batas waktu sampai 23 Oktober 2015. Jika sampai batas yang telah ditentukan. Maka kedua cabup itu termasuk tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau sampai 23 Oktober 2015 belum juga memenuhi syarat. Kedua Cabup itu masuk ke dalam kategori TMS," paparnya.
Menanggapi hal ini, Cawabup Akhmad Rubaie yang mewakili pasangannya Husnul Khuluq menuturkan, masih ada waktu limit.
"Kami berhitung memilih hari baik. Yang pasti pasangan saya di Pilkada Gresik 2015, Husnul Khuluq serius dan pasti segera mengirimkan surat pengunduran diri sebagai PNS," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Cabup Gresik 2015, dari Partai Golkar, Ahmad Nurhamim. Menurutnya, dirinya sudah membuat surat pernyataan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT Gresik Migas (BUMD Pemkab Gresik).
"Suratnya sudah dibuat dalam waktu dekat LO kami dari tim sukses segera mengirimkan surat pengunduran diri," pungkasnya. [dny/ted]
Sumber : Berita Jatim
Sumber : Berita Jatim