Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pemutihan Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT Bawean

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT Bawean

Posted by Media Bawean on Sabtu, 03 Oktober 2015

Sesuai dengan Pergub Jawa Timur No.53 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur. Pemutihan akan dilaksnakan pada tanggal 1 Oktober sampai 23 Desember 2105.

Pemutihan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur melalui Pergub Jatim dengan tujuan memberikan keringanan atau memberikan insentif pajak agar masyarakat tidak terlalu terbebani jika ingin melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baik itu pembayaran pajak tahunan yang mengalami keterlambatan ataupun pengurusan yang lain yang telah ditentukan.

Jadi pemutihan ini bukanlah agenda rutinan tiap tahun, dan pemutihan ini hanya merupakan kebijakan Gubernur Jatim yang sifatnya sewaktu waktu bisa dilakukan sesuai dengan kebijakan Gubernur.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Timur dalam melakukan pengurusan surat-surat kendaraan secara rutin dan tertib, maka diharapkan akan semakin meningkat penghasilan pajak daerah di Provinsi Jatim.

Mungkin masih banyak yang belum tahu dan beranggapan bahwa pemutihan itu berarti gratis dalam melakukan pembayaran pajak ataupun pengurusan-pengurusan yang lain.

Pemutihan hanya membebaskan biaya kenaikan, membebaskan biaya denda pajak, membebaskan biaya denda swdkljj/denda jasa raharja dan bebas biaya BBN II saja, untuk biaya yang lain tetap harus dibayar.

Pemutihan ini berada pada pada point :
1. Pembebasan denda pajak, berlaku untuk :
– Roda dua atas nama perorangan
– Roda tiga
– Roda empat atau lebih (Plat hitam dan kuning)
2. Pembebasan denda swdkljj, berlaku untuk :
– Roda dua
– Roda tiga
– Roda empat (Plat hitam dan kuning)
3. Pembebasan biaya BBN II, berlaku untuk
– Roda dua
– Roda tiga
– Roda empat atau lebih (KHUSUS roda empat atau lebih ini adalah hanya diperuntukkan bagi kendaraan plat kuning saja, jadi Roda empat atau lebih yg ber plat hitam tetap dikenakan biaya BBN II jika akan melakukan BALIK NAMA atau BBN).

Selain 3 point diatas, biaya lain tetap di bayar pada saat pengurusan, contoh seperti biaya yang tetap harus di bayar meskipun tetap melakukan pengurusan pada saat pemutihan : 
1. Biaya pkb
2. Biaya Swdkljj
3. Biaya mutasi
4. Biaya cetak stnk dan tnkb
5. Biaya cetak bpkb
6. Biaya progresif jika ada
7. Retribusi parkir berlangganan jika ada

Pemutihan ini berlaku di seluruh Samsat Jawa Timur. Termasuk di Kantor SAMSAT Bawean Dsn. Dayabata Desa Sawahmulya Sangkapura Telp: 0325-424299.

Sumber : Tribata News

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean