Kasus
pembobolan SDN Sidogedungbatu dan Taman Kanak-kanak Hidayatus Shibyan Sangkapura akhirnya
terkuak. Pelakunya Samdi,21p, asal Kalimalang dan
Jhoni asal desa Daun. Keduanya yang kini telah diringkus polisi, berhasil mencuri laptop dan e-pen.
Terkuaknya kasus ini
diawali tertangkap Samdi
dan Firdaus,19, asal Langcabur yang kepergok warga
mencuri bensin sebanyak 5
liter milik pedagang kios
bensin di desa Sungairujing.
Samdi dihadapan penyidik Polsek Sangkapura mengakui sebelumnya melakukan pencurian di SDN
5 Sidogedungbatu, dibantu
temannya Jhoni asal desa
Daun.
Samdi memecah kaca kantor untuk masuk ke dalam, lalu temannya masuk mencuri laptop dan
alat peraga e-pen.
Kapolsek Sangkapura
AKP Tulus membenarkan
pengakuan tersangka kepada polisi. Mereka dijerat
pasal 363 KUHP dengan
ancaman kurungan 7 tahun
penjara. “Keduanya sudah
diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/
2). Atas aksi mereka kerugian korban ditaksir sekitar Rp.5 juta, yaitu 1 buah
laptop bermerk Relion warga hitam dan alat peraga
berupa e-peng.
Selain itu, maling juga
mengobok-ngobok kantor
sekolah TK yang jaraknya berdekatan dengan
kantor SDN 5 Sidogedungbatu. (bst)