Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik yang diwakili oleh Nasichun Amin dan Muhtadin, mengukuhkan pengurus baru Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS tingkat kecamatan. Mereka adalah Ketua M.Masykur S.Sy, Sekretaris Drs.R.Ahsanul Haq dan Ben- dahara Drs.Moh.Saleh. Sedang Bagian Pelayanan sebagai Koordinator Fathani. dengan anggota-anggotanya Mashudi, Moh.Muhiddin, Harista, Batruttamam dan Buangsari.
Disamping pembentukan kepengurusan yang baru juga telah
dibentuk sebagai Dewan Pembina
UPZ kecamatan Sangkapura yaitu
diantaranya : Camat Sangkapura,
Kepala KUA, MUI Sangkapura, Tokoh Agama (KH.Hazin Zainuddin),
Tokoh Masyarakat (H.Moh.Hanafiyah) dan Paguyuban Kepala Desa
(Abd.Azis MM).
Nasichun mengatakan kepengurusan BAZ tingkat Kecamatan sesuai
UU no.23 tahun 2011 dan PP no.14
tahun 2014 yang merupakan perubahan UU no 38 tahun 1999, bahwa
Organisasi BAZNAS hanya sampai
tingkat Kabupaten/Kota, sedang
ditingkat kecamatan bisa berupa Unit
Pengumpil Zakat (UPZ).(bst)