Dana desa dari pemerintahan pusat yang disalurkan melalui 3 tahapan, yaitu pertama 40%, kedua 40% dan ketiga 20%. Adapun pencairan dana desa tahap ketiga mengalami keterlambatan sehubungan cair tanggal 30 Desember 2015, menjadi jadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) untuk dicairkan tahun 2016.
Syamsul Arifin Kasi Pemerintahan kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik menyatakan selama ini perangkat desa dengan pendamping
desa tidak ada masalah. “Terbukti sudah beberapa kali proses pembuatan RPJMDes dan
RKPDes. Cuma kurang menguasai tupoksi pendampingan (administrasi) karena masih
baru,”katanya.
Menurutnya, dana desa yang
turun sudah 100%. “Namun baru
bisa mencairkan tahap kesatu
dan kedua, sedangkan ketiga
masuk ke rekening desa tanggal
30 Desember 2015. Padahal
waktu itu tutup buku, sehingga
dana desa 20% jadi Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA),”terangnya. (bst)