Keluarga Korban Pencabulan Apresiasi Putusan Hakim
Posted by Media Bawean on Kamis, 07 Juli 2016
Keluarga korban pencabulan dan penyebaran video mesum menyambut gembira vonis pengadilan. Pelaku, Samsul Khoiri (22 th) asal Kepuhlegundi kecamatan Tambak divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 4 bulan penjara. "Ternyata keadilan di republik ini masih berpihak yang benar,"kata Husairi ayah korban.
Padahal sebelum banyak warga di kampung yang meragukan akan bisa diproses hukum. Walau demikian dia tetap optimis. Dan belajar banyak kepada salah satu tokoh di desa untuk menempuh jalur hukum.
Setelah dilaporkan ke kantor Polsek Tambak, ternyata polisi langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku.
Vonis 13 tahun penjara dinilai pantas diterima pelaku. Karena pelaku telah menghancurkan masa depan korban.
Samsul Khoiri divonis 13 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan anak dan Pasal 4 UU Pornografi. Majelis hakim yang dipimpin Lia Herawati memutuskan juga menghukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. (bst)
Tag:
#HUKUM