Pemerkosa ABG Divonis 13 Tahun
Posted by Media Bawean on Selasa, 05 Juli 2016
Terdakwa perkosaan terhadap anak bawah umur, Samsul Khoiri, 22, divonis 13 tahun penjara. Warga Desa Kepuhlegundi, Kecamatan Tambak ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan anak dan Pasal 4 UU Pornografi.
Majelis hakim yang dipimpin Lia Herawati memutuskan juga menghukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan ini hampir sama dengan tuntutan JPU Aris. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan tersangka tidak hanya merugikan korban, namun juga merusak masa depannya. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa melawan progam pembangunan manusia yang dicanangkan pemerintah. Terdakwa juga telah merusak masa depan korban hingga dikeluarkan dari sekolah,” jelas Lia Herawati.
Atas putusan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menerima putusan tersebut.
Sebagai catatan terdakwa memerkosa, MB, 18, siswi SMA di Bawean. Dalam melakukan aksinya, terdakwa juga merekamnya dengan ponsel. Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan video tersebut kalau korban berani bercerita kepada orang tua atau temannya.
Terdakwa melakukan aksinya hingga 25 kali hingga video tersbeut tersebar. Munculnya video tersbeut di masyarakat tak lepas dari kelalaian terdakwa dalam menyimpannya. Sebelum tersebar, ponsel tersebut dipinjam salah satu teman dan diketahui kalau video mesum tersebut adalah terdakwa.
Temannya yang iseng pun menyebar video tersbeut hingga sampai di sekolah korban. Korban yang malu karena dikeluarkan dari sekolah pun lapor kepada orang tuanya. Karena tidak terima, terdakwa pun dilaporkan di polisi. Tak lama kemudian, terdakwa ditangkap dan diproses hingga persidangan. (bro)
Tag:
#HUKUM