Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pengusaha KLM Protes KMP Gili Iyang

Pengusaha KLM Protes KMP Gili Iyang

Posted by Media Bawean on Selasa, 19 Juli 2016



Sejumlah pemilik perahu motor melakukan protes dengan menyurati Syahbandar Bawean. Ada sebanyak 8 pemilik KLM yang menandatangi surat akibat dirugikan tindakan KMP Gili Iyang. Kapal plat merah ini telah mengangkut barang-barang yang tak dimuat dengan kendaraan. Otomatis, tindakan ini menggerus lahan parahu motor.

Merespon adanya surat, Rudy Susanto Kepala kantor UPP Bawean langsung mengirim tembusan kepada KUPP Lamongan dan KSOP Gresik.

Sesuai peraturan menteri perhubungan RI PM Nomor 23 tahun 2012, kapal sejenis roro seperti KMP Gili Iyang tidak diperbolehkan mengangkut barang tanpa diangkut kendaraan pengangkutan,"katanya.

Sebagai abdi negara yang baik, Rudy Susanto mengaku menerapkan aturan sesuai peraturan yang dikeluarkan menteri merupakan kewajiban. "Jika dilanggar maka menabrak aturan yang ada,"tegasnya.

Ketegasan KUPP Lamongan mulai diterapkan kemarin di Pelabuhan Paciran, sehingga banyak muatan yang sudah berada didalam kapal diminta oleh petugas agar diturunkan.

Terkait dengan barang yang sudah terlanjur diangkut, Suhaimi petugas PT. ASDP di Pulau Bawean meminta agar memberikan kebijakan pengecualian. "Untuk kedepannya, pihak kapal akan merapatkan bersama untuk mencari solusi terbaik soal pengangkutan barang di kapal Gili Iyang,"pungkas Suhaemi. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean