Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Muspika Tambak Diminta Garang Terhadap Nelayan Masker

Muspika Tambak Diminta Garang Terhadap Nelayan Masker

Posted by Media Bawean on Minggu, 14 Agustus 2016


Larangan beroperasinya nelayan masker di kecamatan Sangkapura mendapatkan apresiasi dari seluruh warganya, khususnya nelayan tradisional yang mengharapkan hasil tangkapan ikan banyak. Ketegasan aturan ini diharapkan juga bisa diterapkan di Kecamatan Tambak.

"Semestinya Muspika kecamatan Tambak meniru Muspika kecamatan Sangkapura dalam menetapkan aturan soal nelayan masker,"kata Direktur Eksekutif BCW – LSM, Nazar.

Menurutnya nelayan masker di wilayah Tambak sudah meresahkan kepada nelayan tradisional. Alasannya penggunaan nelayan masker yang menggunakan kompresor ini telah merusak lingkungan seperti terumbu karang.

"Sudah seringkali warga mengambil tindakan atas adanya nelayan masker, tapi harusnya diimbangi ketegasan muspika,"paparnya.

Camat Tambak Narto memastikan merespon harapan warganya. Bahkan dia telah mengetahui perihal penangkapan nelayan masker saat menghadiri acara selamatan pantai di Gelam. "Sudah ditangani kepala desa soal adanya nelayan masker yang ditangkap nelayan setempat,"ujarnya.

Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setia orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Kemudian penjelasan pasal 9 ayat (1) tersebut diatas alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean