Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ini Alasan 2 Pemuda Menghabisi Esthel Lilik

Ini Alasan 2 Pemuda Menghabisi Esthel Lilik

Posted by Media Bawean on Jumat, 18 Januari 2019


Pembunuh Esthel Lilik, perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik Jalan Romokalisari Kota Surabaya, Kamis (17/1/2019) adalah dua orang pemuda anak buah sendiri.

Pelaku adalah SR (19) warga Tambak, Bawean, Gresik dan MA (20) warga Gili Bawean, Kabupaten Gresik.

Kedua pemuda ini nekad membunuh majikannya Esther Lilik (51) setelah sakit hati tak kunjung diberi uang gaji.

Perbuatan itu direncanakan keduanya setelah korban datang di ruko laundry tempat mereka bekerja, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Surabaya, Senin (14/1/2019).

Mereka meminta gaji selama seminggu bekerja di tempat tersebut.

"Saya minta uang makan, gaji. Janjinya dikasih seminggu sekali," kata SR di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).

Tak diberi gaji, SR dan MA mengaku sakit hati lantaran majikannya tersebut justru mengomel dan marah.

"Marah-marah di lantai bawah, apa-apa marah. Pagar ruko ga ditutup marah, diminta uang marah," kata SR.

SR kemudian mengajak temannya, MA ke lantai dua ruko.

Mereka kemudian merencanakan menghabisi majikannya, Senin (14/1/2019).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di dalam ruko tersebut.

Selang tiga hari dari pembunuhan tersebut, korban ditemukan tewas terbungkus kain sprei, terikat di dalam tong plastik berwarna hijau di semak-semak.

"Motifnya sakit hati. Aksinya dilakukan di tempat laundry, saat itu hanya dua pegawai. Tidak ada yang lain dan saat olah TKP minim saksi. Tapi Alhamdulillah kami bisa menggabungkan barang bukti yang ada dan saksi di lokasi penemuan juga," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (*)

Sumber Tribun News

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean