Aksi kejahatan pencurian terjadi di Pulau Bawean Kabupaten Gresik. Ketika pemilik rumah bernama Junairi beralamatkan desa Gelam kecamatan Tambak sedang sholat taraweh, kedua pencuri bernama Dani asal Suwari dan Syarif asal Pudakit melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah dengan parang dan memecah kacanya. Kemudian pelaku berhasil mencuri uang dan surat-surat berharga seperti petok dan lain-lain.
Imam kanit Polsek Tambak mengatakan setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di kantor Polsek Tambak.
Menurutnya kedua pelaku berasal dari kecamatan Sangkapura, tapi mereka seringkali bermain di kampung korban pencurian.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu pencurian dan pemberatan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Lebih lanjut Kanit Polsek Tambak menyatakan kedua pelaku dilayarkan ke Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ironisnya aksi kejahatan pencurian yang terjadi di kecamatan Tambak sudah termasuk kedua kalinya, sebelumnya juga melayarkan 4 pelaku pencurian yang terjadi di desa Sukaoneng. (bst)