Rapat Bersama Pimpinan Kecamatan Sangkapura dan kecamatan Tambak dengan tokoh agama dan masyarakat, serta LSM membahas pencegahan virus digelar di Aula RSUD Umar Mas'ud Sangkapura Pulau Bawean, Gresik, selasa 31 Maret 2020.
Dalam rapat dibahas untuk stop pelayaran kapal penumpang dari Gresik ataupun Lamongan ke Pulau Bawean yang disepakati mulai tanggal 7 April 2020 selama 14 hari lamanya. Sedangkan kapal barang dipersilahkan beroperasi untuk mengangkut kebutuhan warga Pulau Bawean.
Walaupun demikian, kesepakatan diatas merupakan usulan kepada Bupati Gresik ataupun instansi terkait.
Walaupun demikian, kesepakatan diatas merupakan usulan kepada Bupati Gresik ataupun instansi terkait.
Selanjutnya pengawasan akan tetap dilakukan di pintu masuk ke Pulau Bawean melalui 2 jalur yaitu bandara dan Pelabuhan.
Selain itu, juga disepakati mengikuti dan melaksanakan intruksi pemerintah Kabupaten Gresik, seperti tidak sholat jumat ataupun berjamaah di masjid ataupun mushollah.
Ironisnya sesuai pengakuan Kepala UPT Puskesmas di Pulau Bawean menyatakan minimnya atau tidak adanya APD untuk melayani pasien terkena vitus corona. (bst)