Dalam rangka memutus mata rantai virus corona dan memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat Pulau Bawean, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik mengeluarkan surat pemberhentian sementara beroperasinya kapal KMP Gili Iyang rute Gresik - Pulau Bawean.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan membenarkan kapal KMP Gili Iyang diberhentikan beroperasi sementara mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Adapun angkutan sembako atau barang, bisa melalui Kapal Layar Motor (KLM) dan Perahu yang melayani pelayaran Gresik - Pulau Bawean,"katanya.
Sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, diantara pertimbangan diberhentikannya KMP Gili Iyang dikarenakan hasil rapid test untuk calon penumpang di Puskesmas Alun- Alun Gresik diketahui beberapa orang hasilnya reaktif. (bst)