Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Masuk Zona Kuning, Dishub Gresik Penyesuaian Tarif Kapal Gresik - Pulau Bawean

Masuk Zona Kuning, Dishub Gresik Penyesuaian Tarif Kapal Gresik - Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Jumat, 13 November 2020


Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Gresik melakukan penyesuaian pelayanan tarif kapal penyeberangan lintas Gresik -Bawean dimasa transisi new normal.

Rapat bersama di kantor Dishub Gresik, Rabu (4/11) tentang penyesuaian tarif itu diikuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, Polsek kawasan pelabuhan Gresik, PT. Pelindo III cabang Gresik, beberapa agen pelayaran dan tokoh masyarakat.

Dari hasil rapat itu, jadwal kapal cepat akan dikembalikan ke jadwal normal seperti semula. Penyesuaian tarif atau penurunan sebesar 50 persen dari tarif masa pandemi.

Muhammad Amri selaku kepala bidang angkutan dishub Gresik mengatakan pada saat Gresik zona merah, sesuai surat edaran dirjen perhubungan darat dan laut 11 tahun 2020, kapasitas angkutan publik dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas angkut yg tersedia.

Sehingga untuk menekan biaya operasional kapal, maka dilakukan penyesuaian tarif yaitu dengan kenaikan masing-masing kelas, baik kelas eksekutif maupun kelas VIP sebesar 35% dari tarif dasar.

"Jadi pada saat masa pandemi atau Gresik zona merah, pada rapat Juni lalu tarif pelayanan penyeberangan lintas Gresik-Bawean naik 35 persen, dari tarif dasar kelas eksekutif Rp.140.000 menajdi Rp.190.000, untuk VIP dari Rp.160.000 menjadi Rp.215.000," kata Amri.

Kemudian, lanjut Amri pada masa sekarang dikarenakan Gresik sudah mengalami peningkatan zona dari zona orange ke zona kuning, kapasitas angkutan publik dapat dimuat maksimal 75 persen.

Sehingga, untuk menciptakan daya beli masyarakat pada rapat tadi sepakat lakukan penyesuaian tarif yaitu dengan melakukan penurunan tarif sebesar 50 persen dari kenaikan tarif yang sebelumnya, tapi bukan pada kenaikan penurunan tarif dasar.

Juga karena pulihnya perekonomian maupun terwujudnya percepatan pembangunan ekonomi tak terlepas dari peran serta transportasi.

Untuk kelas eksekutif sebesar Rp.25.000, kelas VIP sebesar Rp.27.500, Sehingga tarif untuk kapal cepat kelas eksekutif menjadi sebesar Rp.165.000 dan kelas VIP menjadi sebesar Rp.187.500.

"Gresik sudah mulai membaik, dari zona orange ke zona kuning. Kapasitas angkutan publik sudah naik maksimal 75 persen. Jadi ada penyesuaian atau penurunan tarif sebesar 50 persen. Tapi itu bukan penurunan tarif dasar," jelas Amri.

Amri menambahkan untuk protokoler kesehatan, pada prinsipnya, sekalipun gresik terjadi peningkatan zona covid dari orange ke kuning, namun tetap berpedoman pada protokoler kesehatan yang ada khususnya dalam hal ini pelayanan angkutan umum atau publik.

"Dishub tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait dengan pengawasan protokoler kesehatan sarana dan prasarana transportasi. Serta pelayanan terhadap jasa transportasi baik darat maupun penyeberangan," ujarnya.*

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean