Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dishub Gresik : Polisi Tidur Diperbolehkan, JLB Bukan Jalan Bebas Hambatan

Dishub Gresik : Polisi Tidur Diperbolehkan, JLB Bukan Jalan Bebas Hambatan

Posted by Media Bawean on Jumat, 22 Januari 2021


Jalan Lingkar Bawean (JLB) yang dibuat polisi tidur untuk membasmi maraknya balapan liar, ternyata diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan dalam Media Surya mengatakan, JLB sebenarnya bukan jalan bebas hambatan.

"Sehingga kearifan lokal dan keputusan bersama menjadi pertimbangan juga. Apalagi untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, jadi masih boleh dipasang polisi tidur," kata Nanang singkat.

Bawean Corruption Watch (BCW) mempermasalahkan pembuatan 'Speed Bump' atau yang biasa disebut 'polisi tidur' di Jalan Lingkar Pulau Bawean (JLB) Gresik, Kamis (21/1/2021). Alasan BCW, peredam kecepatan itu dikhawatirkan memicu terjadinya kecelakaan.

Direktur BCW, Dari Nazar mengatakan, balapan liar di JLB menjadi pendorong jajaran Muspika membangun polisi tidur itu. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.

Dari menjelaskan bahwa yang berwenang membuatnya adalah pemda.

"Pembangunan polisi tidur di jalan umum itu tanggung jawab pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum atas sarana kelengkapan jalan umum tersebut," katanya.

Lebih lanjut Dari Nazar mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, jalan kabupaten atau jalan desa yang sudah dijadikan jalan protokol, yang berwenang membuat perangkat kelengkapan jalan termasuk pengaman jalan, adalah pihak pemkab.

"Dalam UU tentang lalu lintas, jelas melarang setiap orang memasang alat pembatas kecepatan. Apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sehingga dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta," tegasnya.

Menurut Dari, pembuatan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat. Walaupun alasannya untuk mencegah terjadinya balap liar.

"Atau instansi apapun, termasuk pemerintah desa dan siapapun, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya. Balap liar itu urusan penegak hukum," imbuhnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean