Dinas Perhubungan Gresik memperbolehkan adanya speed bump atau dikenal dengan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor di Jalan Lingkar Bawean (JLB).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan mengatakan boleh adanya polisi tidur di Jalan Lingkar Bawean (JLB) Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
"Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen,"katanya.
Untuk perizinannya menurut Nanang harus seizin Bupati. "Jadi sebelum membuat polisi tidur harus memohon izin kepada Bupati,"ujarnya.
Jadi kesimpulannya adanya polisi tidur di JLB kawasan barat Pulau Bawean menurut Kadishub Gresik diperbolehkan untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan yang melintasnya, akan tetapi harus mengajukan izin kepada Bupati terlebih dahulu sebelum membuatnya. "Jika izin Bupati sudah dikeluarkan, maka legalitas polisi tidur sudah memiliki kekuatan hukum,"terangnya.
"Selain itu, juga diberi rambu-rambu lalu lintas agar pengguna mengetahui bila jalan yang akan dilintasinya didepan ada polisi tidur,"pungkasnya. (bst)