Media Bawean, 24 Juni 2008
Sumber : KOMPAS
GRESIK, SELASA - Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Sangkapura di Pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Kabupaten Gresik Soemarsono Selas a (24/6) Ketua Komisi B DPRD Gresik M Hamim Mubham yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah menerima cek senilai Rp 75 juta dari kontraktor Buang Idang Guntur. Saat menerima cek tersebut Hamim menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Gresik. Cek yang dikeluarkan Bank Jatim tersebut diberikan kepada Ketua Pemenangan Pemilu Legislatif DPC PKB Gresik Muslich.
Dari keterangan saksi lainnya yakni anggota Komisi D DPRD Gresik Maskur Haz terungkap bahwa Buang Idang Guntur juga bagi-bagi duit kepada sembilan anggota DPRD Gresik masing-masing Rp 10 juta saat melakukan inspeksi mendadak proyek reklamasi di Bawean. Maskur tidak menyebutkan sembilan anggota DPRD yang menerima uang tetapi hanya menyebutkan uang itu diantaranya diterima Mujib (anggota Komisi D dari FKB Gresik).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eddy Kirbyantoro mengungkap fakta bila penujukan CV Daun Jaya untuk menangani proyek reklamasi senilai Rp 1,2 miliar merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan di Hotel Graha Petrokimia Gresik Agustus 2003. Fakta persidangan menyebutkan pertemuan itu diantranya dihadiri Ketua DPC PKB Gresik Ahmad Nadir (terpidana korupsi Kredit Usaha Tani Rp 2,8 miliar, kini sudah ditahan di rumah tahanan Gresik), M Hamim Mubham (Sekretaris DPC PKB), Syafiqi M Zain (Wakil Ketua), Maskur Haz (saat itu Ketua Komisi C) dan Buang Idang Guntur (Ketua Pengurus Anak Cabang PKB Sangkapura).
Jaksa Penuntut Umum Lilik Lindahwati, R Ida Mudji dan Wido Utomo kecewa karena tidak bisa memperjelas hasil pertemuan tersebut karena Hamim dan Maskur mengaku lupa hasilnya. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkapkan penunjukan CV Daun Jaya melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Lilik Lindahwati menilai saksi-saksi yang dihadirkan kurang kooperatif. Setiap ditanya hasil pemeriksaan penyidik mengaku lupa dan tidak tahu. JPU sebenarnya ingin membidik aktor penunjukan langsung (PL) proyek tersebut. Namun disayangkan para saksi mengaku lupa dan tidak tahu. "Kami sudah mengejar surat penunjukan langsungnya tetapi para saksi mengaku lupa dan tidak tahu. Jadinya yang terungkap hanya mark up (penggelembungan) proyek, " kata Lilik.
Penasihat hukum Soemarsono, Suyanto menyatakan tidak ada hubungan antara kliennya dengan pemberian cek dari Buang Idang Guntur ke M Hamim Mubhan. Hal itu sudah di luar proyek dan merupakan persoalan internal DPC PKB. Dalam persidangan, Hamim mengungkap Buang Idang Guntur Ketua Pengurus Anak Cabang PKB Sangkapura. "Pemberian cek itu bukan dalam kapasitas proyek reklamasi, " kata Suyanto.
Sementara ini baru ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Bawean yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono, mantan Kepala Subdinas Kelistrikan dan Pertambangan Umum Dinas LHPE Za inal Arifin, mantan Kepala Tata Usaha Dinas LHPE Siti Kuntjarni dan dua kontraktor yakni Buang Idang Guntur dari CV Kebangkitan Bangsa yang meminjam bendera CV Daun Jaya milik Sihabuddin yang kini juga tersangka.
Sumber : KOMPAS
GRESIK, SELASA - Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Sangkapura di Pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Kabupaten Gresik Soemarsono Selas a (24/6) Ketua Komisi B DPRD Gresik M Hamim Mubham yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah menerima cek senilai Rp 75 juta dari kontraktor Buang Idang Guntur. Saat menerima cek tersebut Hamim menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Gresik. Cek yang dikeluarkan Bank Jatim tersebut diberikan kepada Ketua Pemenangan Pemilu Legislatif DPC PKB Gresik Muslich.
Dari keterangan saksi lainnya yakni anggota Komisi D DPRD Gresik Maskur Haz terungkap bahwa Buang Idang Guntur juga bagi-bagi duit kepada sembilan anggota DPRD Gresik masing-masing Rp 10 juta saat melakukan inspeksi mendadak proyek reklamasi di Bawean. Maskur tidak menyebutkan sembilan anggota DPRD yang menerima uang tetapi hanya menyebutkan uang itu diantaranya diterima Mujib (anggota Komisi D dari FKB Gresik).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eddy Kirbyantoro mengungkap fakta bila penujukan CV Daun Jaya untuk menangani proyek reklamasi senilai Rp 1,2 miliar merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan di Hotel Graha Petrokimia Gresik Agustus 2003. Fakta persidangan menyebutkan pertemuan itu diantranya dihadiri Ketua DPC PKB Gresik Ahmad Nadir (terpidana korupsi Kredit Usaha Tani Rp 2,8 miliar, kini sudah ditahan di rumah tahanan Gresik), M Hamim Mubham (Sekretaris DPC PKB), Syafiqi M Zain (Wakil Ketua), Maskur Haz (saat itu Ketua Komisi C) dan Buang Idang Guntur (Ketua Pengurus Anak Cabang PKB Sangkapura).
Jaksa Penuntut Umum Lilik Lindahwati, R Ida Mudji dan Wido Utomo kecewa karena tidak bisa memperjelas hasil pertemuan tersebut karena Hamim dan Maskur mengaku lupa hasilnya. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkapkan penunjukan CV Daun Jaya melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Lilik Lindahwati menilai saksi-saksi yang dihadirkan kurang kooperatif. Setiap ditanya hasil pemeriksaan penyidik mengaku lupa dan tidak tahu. JPU sebenarnya ingin membidik aktor penunjukan langsung (PL) proyek tersebut. Namun disayangkan para saksi mengaku lupa dan tidak tahu. "Kami sudah mengejar surat penunjukan langsungnya tetapi para saksi mengaku lupa dan tidak tahu. Jadinya yang terungkap hanya mark up (penggelembungan) proyek, " kata Lilik.
Penasihat hukum Soemarsono, Suyanto menyatakan tidak ada hubungan antara kliennya dengan pemberian cek dari Buang Idang Guntur ke M Hamim Mubhan. Hal itu sudah di luar proyek dan merupakan persoalan internal DPC PKB. Dalam persidangan, Hamim mengungkap Buang Idang Guntur Ketua Pengurus Anak Cabang PKB Sangkapura. "Pemberian cek itu bukan dalam kapasitas proyek reklamasi, " kata Suyanto.
Sementara ini baru ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Bawean yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono, mantan Kepala Subdinas Kelistrikan dan Pertambangan Umum Dinas LHPE Za inal Arifin, mantan Kepala Tata Usaha Dinas LHPE Siti Kuntjarni dan dua kontraktor yakni Buang Idang Guntur dari CV Kebangkitan Bangsa yang meminjam bendera CV Daun Jaya milik Sihabuddin yang kini juga tersangka.
ACI