Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lanjutan Sidang Kasus Reklamasi Terungkap Proyek Bagi Duit

Lanjutan Sidang Kasus Reklamasi Terungkap Proyek Bagi Duit

Posted by Media Bawean on Rabu, 25 Juni 2008

Media Bawean, 25 Juni 2008
Sumber : Surya
Gresik - Surya-Kasus korupsi Rp 1,2 miliar proyek reklamasi Pulau Bawean, dengan lima orang terdakwa, tampaknya mulai melebar, dan menjurus bahwa proyek tersebut lebih banyak sebagai proyek bagi-bagi duit dan sangat beraroma KKN. Hanya saja, dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Selasa (24/6) kemarin, Hamim Mubham dan Maskur Haz, lebih sering mengaku lupa dan tidak tahu.

Termasuk, ketika jaksa menguber kedua saksi tentang hasil pertemuan tertutup di Hotel Graha Petrokimia, Agustus 2003 lalu, yang menunjuk CV Daun Jaya, sebagai pemenang proyek tanpa melalui tender resmi, saksi Hamim dan Maskur lebih sering bilang lupa.

Namun dalam uraiannya, jaksa mengungkap bahwa pertemuan itu dihadiri Ahmad Nadir (Ketua DPC PKB), Hamim Mubhan (Sekretaris DPC PKB), Syafiqi M Zain (wakil ketua), Maskur Haz (saat itu ketua Komisi C), Soemarsono, Zainal Arifin, dan H Buang Idang Guntur.

Sayangnya, Hamim mengaku lupa ketika tim jaksa, Lilik Indahwati, R Ida Mudji dan Wido Utomo hendak memperjelas dengan menanyakan hasil pertemuan Hotel Graha itu. Demikian juga dengan saksi Maskur Haz, meski mengakui adanya pertemuan itu, namun ia mengaku lupa hasilnya. Padahal dalam BAP terungkap, penunjukkan CV Daun Jaya yang kemudian dinilai melanggar Keppres 80/2003 berawal dari pertemuan di Hotel Graha Petrokimia.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Edy Kirbiyantoro, Hamim juga mengaku menerima cek Bank Jatim sebesar Rp 75 juta dari H Idang Buang Guntur, salah satu tersangka reklamasi.
Cek itu lantas diberikan ke Muslikh, ketua pemenangan pemilu legislatif DPC PKB Gresik. "Memang saya terima cek dari Pak Buang," kata Hamim.

Selain Hamim yang menerima uang, sidang juga mendengarkan kesaksian Maskur Haz. Terungkap di persidangan, H Idang Buang Guntur yang ditunjuk sebagai pemenang proyek, sempat membagikan uang yang besarnya Rp 10 juta, untuk sembilan anggota DPRD Gresik yang sidak ke proyek tersebut.

"Uang itu diterima Pak Mujib (anggota Komisi D juga dari FKB)," kata Maskur Haz ketika menjawab pertanyaan jaksa Lilik Lindahwati. Sayangnya, Maskur tidak menyebutkan nama delapan anggota dewan lainnya.

Usai sidang, Jaksa Lilik Indahwati mengaku kecewa dengan para saksi yang dinilainya tidak kooperatif. Padahal, sebenarnya dia membidik aktor penunjukkan langsung (PL) proyek itu. "Kami sudah mengejar surat penunjukan langsungnya, tetapi saksi mengaku lupa dan tidak tahu. Jadinya yang terungkap hanya mark up proyek," kata Kasubsi Prapenuntutan Pidsus Kejari Gresik itu.

Suyanto SH, tim kuasa hukum terdakwa Soemarsono menyatakan, antara kliennya dengan pemberian cek dari H Idang Buang Guntur ke Hamim Mubhan tidak ada kaitannya. Sebab, hal itu sudah di luar proyek dan internal DPC PKB. "Kan dalam persidangan, Pak Hamim mengungkap bahwa H Buang Idang Guntur itu juga ketua PAC PKB Sangkapura. Pemberian cek itu bukan dalam kapasitas proyek reklamasi," tukas Suyanto.

Seperti diketahui, kasus ini menyeret lima orang tersangka sebagai terdakwa. Yaitu Soemarsono (Kadin LHPE), Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE), Siti Kuntajrni (mantan Kepala TU LDPE), dan Idang Buang Guntur dan Sihabuddin, keduanya adalah kontraktor. st3

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean