Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Masykur Haz Akui Terima Uang Rp 10 Juta

Masykur Haz Akui Terima Uang Rp 10 Juta

Posted by Media Bawean on Kamis, 26 Juni 2008

Media Baweanl, 26 Juni 2008
Sidang Korupsi Reklamasi Bawean Rp 1,2 M
Gresik-HARIAN BANGSA
Sidang kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD 2003-2004 kembali dilanjutkan Rabu kemarin.

Sidang dengan ketua majlis hakim, Eddy Kirbyantoro SH, dan dua anggota, Joedy Prayitno SH, dan Moch Hasyim SH dengan JPU, Masykur SH. Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sidang juga menghadirkan H Buang Idang Guntur, salah satu tersangka.

Seperti sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan 2 anggota DPRD asal FKB, Drs H M Hamim Mubham MAg, yang juga ketua FKB, dan H Masykur Haz. Mereka diduga tahu aliran dana proyek reklamasi.

Hamim dalam kesaksiannya mengakui menerima cek senilai Rp 75 juta dari H Buang Idang Guntur. Ketika itu, ia menjabat menjadi sekretaris DPC PKB periode 1999-2004. Cek itu lalu diberikan Muslik untuk dicairkan. Namun, uang itu bukan uang proyek reklamasi. "Pak Buang memang kasih cek senilai Rp 75 juta, tapi uang itu bukan uang proyek reklamasi. Uang itu sebagai bentuk sumbangan ketua PAC PKB Sangkapura itu untuk DPC PKB menjelang pimilu 2004," kata Hamim.

Ia juga mengaku tidak pernah lakukan pertemuan dengan H Buang di Hotel Graha Sarana September 2003, dengan agenda membahas proyek reklamasi.

"Saya memang sering bertemu dengan Pak Haji Buang, makan bersama, tapi saya tidak pernah ketemua Pak Haji Buang di Hotel Graha untuk membahas proyek reklamasi," ungkapnya.

Sementara H Masykur Haz dalam kesaksiannya mengaku telah menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi (LHPE) Pemkab Gresik, selaku penanggungjawab proyek reklamasi. Tapi, uang tersebut bukan uang proyek reklamasi, tapi uang pemberian Dinas LHPE untuk transpor Komisi D (DPRD periode 1999-2004) untuk studi banding ke Tangerang. "Ketika saya menjabat Ketua Komisi D (pembangunan), kami diberi uang Rp 10 juta Kepala Dinas LHPE. Uang itu kami serahkan pak Mujib untuk dibagikan ke anggota Komisi D. Uang itu untuk transpor studi banding ke Tangerang. Jadi bukan uang reklamasi," kata Masykur.

Anggota Komisi D ketika itu, lanjut Masykur berjumlah 9 orang. Namun, ia hanya ingat sebagian. Di antaranya, Abdul Mujib CH, Zulfan Hasyim (bendahara), Hartoyo, Muslik Abduh, Ramon, dan H Syamsul Ma'arif.

Sidang tersebut sebagai sidang lanjutan kasus korupsi reklamasi pantai Sangkapura, pulau Bawean Rp 1,2 miliar dari APBD 2003-2004,silam. Kasus tersebut menyeret lima orang menjadi tersangka. Yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Energi (LHPE) Drs Sumarsono, Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan pada LHPE, Zainal Arifin, mantan KTU Dinas LHPE, Siti Kuntjarni, pengerja proyek, H Buang Idang Guntur, dan pemilik CV Daun Jaya, Sihabuddin, yang disubkan ke H Buang. (hud)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean